Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Ray Rangkuti: Putusan DKPP Tepat

Menurut Ray keputusan yang dibuat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut sudah tepat.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Ray Rangkuti: Putusan DKPP Tepat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mengomentari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari yang resmi dipecat dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Menurut Ray keputusan yang dibuat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut sudah tepat.

Baca juga: PKS Tidak Heran Hasyim Asyari Dipecat DKPP

“Putusan DKPP ini sudah tepat. Bahkan boleh disebut telat. Sebab, pada kasus sebelumnya, putusan seperti ini seharusnya sudah diberikan. Apalagi pada kasus pertama berhubungan dengan calon peserta pemilu yang dikhawatirkan berkaitan dengan gratifikasi,” kata Ray, Rabu (3/7/2024).

Kenyataannya, masalah seperti ini, kata Ray kembali berulang. Artinya pemberian sanksi sebelumnya tidak berdampak besar bagi perbaikan etika yang bersangkutan.

Baca juga: Selain Paksa Setubuhi CAT di Belanda, Hasyim Asyari Juga Sebar Informasi Rahasia KPU ke PPLN

“Dalam bahasa lain, DKPP, selain putusannya lunak, juga dipandang tidak memiliki keberanian,” jelasnya. 

Atas putusan tersebut ia juga menilai, bukan saja memberi ingatan kepada penyelenggara pemilu. Tapi sekaligus menaikan wibawa DKPP yang sebelumnya dipandang tidak memiliki nyali untuk memberi sanksi berat bagi pelanggar etik penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat nasional.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dirinya yang dibacakan pada Rabu (3/7/2024).

Sebagaimana diketahui Hasyim kini telah dipecat oleh DKPP sebagai ketua dan anggota KPU RI sebab terbukti melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu. 

Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Hasyim merasa bersyukur atas putusan DKPP itu. Ia kini merasa sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai ketua KPU

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim. 

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

Baca juga: Hasyim Tiga Kali Ongkosi PPLN Tiket Jakarta-Belanda, Hingga Fasilitasi Apartemen di Kuningan

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung. 

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu. 

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum  juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli. 

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas