KPK Periksa Bos PT Nusa Halmahera Minerals NHM Dalami Gratifikasi Gubernur Maluku Utara
Haji Romo saat itu didalami soal pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut serta dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK terkait
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024).
Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat (AS), disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Terkait kasus itu, empat orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3/2024).
Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru.
Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Baca juga: Terungkap di Sidang: Pondasi Tol MBZ Tak Sesuai Basic Design, Borepile Dikurangi dari 9 jadi 8
Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.