Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Bos PT Nusa Halmahera Minerals NHM Dalami Gratifikasi Gubernur Maluku Utara

Haji Romo saat itu didalami soal pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut serta dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK terkait

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Periksa Bos PT Nusa Halmahera Minerals NHM Dalami Gratifikasi Gubernur Maluku Utara
Kolase Tribunnews
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bos PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Robert Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), pada hari ini, Rabu (3/7/2024).  

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024).

Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat (AS), disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, empat orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3/2024).

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru.  

Berita Rekomendasi

Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub. 

Baca juga: Terungkap di Sidang: Pondasi Tol MBZ Tak Sesuai Basic Design, Borepile Dikurangi dari 9 jadi 8

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1/2024).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas