Bendung Maraknya Aktivitas Judi Online, Kominfo Buka Hotline Pelaporan dan Luncurkan Kanal Baru
Kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil sejumlah langkah mengantisipasi praktik judi online yang makin marak di Indonesia.
Selain terus menyisir dan memblokir situs-situs yang terindikasi, Kominfo meluncurkan kanal edukasi baru, "bersamastopjudol", untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong, menjelaskan hal itu pada Rabu (3/7/2024) di Jakarta.
"Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas," ujarnya.
Kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online.
Layanan yang tersedia termasuk Hotline Stop Judi Online, salinan Keputusan Presiden No.21 Tahun 2024, Booklet Stop Judi Online, Video Iklan Layanan Masyarakat, dan konten-konten yang bisa disebar masyarakat.
Baca juga: Minim Pengawasan Orangtua, Hampir Setengah Juta Anak di Indonesia Kecanduan Judi Online
Edukasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online. Kominfo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kanal ini demi pemberantasan judi online.
Usman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online melalui aduan konten.id, email email: aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di 08119224545.
Dampak Judi Online
Judi online menyebabkan berbagai konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, dan sanksi hukum.
Usman menegaskan pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online. Pemerintah berharap dengan kerja sama yang baik, praktik judi online dapat diminimalisir dan diberantas.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membentengi diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online,” terangnya.
Hampir Setengah Juta Anak di Indonesia Kecanduan Judi Online
Mengutip data Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengatakan anak-anak yang susah terpapar judi online itu bahkan masih berusia 10 tahun atau kurang. Sisanya, sekitar 400 ribuan, masih berusia belasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.