Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca Kasus Hasyim Asy'ari, Anggota Komisi II DPR Minta Tak Ada Lagi Anggota KPU Pesanan

Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera meminta agar tak ada lagi anggota KPU RI pesanan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Berkaca Kasus Hasyim Asy'ari, Anggota Komisi II DPR Minta Tak Ada Lagi Anggota KPU Pesanan
Mario Sumampow
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (8/5/2023) dalam rangka PKS mendaftarkan bacalegnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera meminta agar tak ada lagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pesanan.

Hal ini merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Mardani mengatakan, semua pihak harus merenung lantaran kasus pelanggaran kode etik anggota KPU berulang.

"Kisah periode lalu suap, kisah sekarang urusan etika," ujarnya. 

Dia menilai, pemecatan Hasyim juga tamparan keras bagi Komisi II DPR agar lebih berhati-hati dalam memilih anggota KPU.

"Jangan lagi terlalu sibuk 'ini jalur saya', jangan. Pilih yang punya integritas dan kapasitas," ucap Mardani.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, Mardani mengungkapkan bahwa dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR pada 2022, bocoran anggota yang lolos sudah beredar duluan sebelum keputusan rapat.

"Saat fit and proper test kalau teman-teman ingat tiga hari, tapi hari kedua bocor komisioner yang akan terpilih siapa," ungkapnya.

Dia menyebut, ketika itu dirinya menyatakan ada skenario buruk di balik uji kelayakan dan kepatutan.

"Dan kalau karena kasus sekarang bisa jadi skenario itu terbukti bahwa ada pesanan-pesanan. Jangan lagi ada pesanan," tegas Mardani.

Adapun, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca juga: Jebolan Sarjana FH Unsoed, Harta Ketua KPU Hasyim Asyari Naik Hampir Rp 2 Miliar dalam Tiga Tahun

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas