Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasyim Asyari Dipecat, Pengamat Soroti Rentannya Posisi Perempuan sebagai Penyelenggara Pemilu

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menyoroti rentannya posisi perempuan sebagai penyelenggara pemilu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hasyim Asyari Dipecat, Pengamat Soroti Rentannya Posisi Perempuan sebagai Penyelenggara Pemilu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menyoroti rentannya posisi perempuan sebagai penyelenggara pemilu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menyoroti rentannya posisi perempuan sebagai penyelenggara pemilu.

Hal ini terlihat setelah Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI akibat dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Baca juga: Demi Bebas Dekati Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan Nikah Sesama Penyelenggara KPU

Yance mengatakan, penyelenggara pemilu juga rentan persoalan terkait konflik kepentingan.

"Saya menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu rentan persoalan-persoalan yang berdimensi konflik kepentingan," kata Yance, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024).

"Sekaligus menunjukkan rentannya posisi perempuan penyelenggara pemilu," tambahnya.

Menurutnya, apresiasi positif perlu diberikan kepada DKPP terkait dengan putusan ini.

Berita Rekomendasi

Yance menilai pemberhentian Hasyim tidak akan banyak memengaruhi pelaksanaan tugas KPU ke depan.

"Pemberhentian saya rasa tidak akan banyak mempengaruhi pelaksanaan tugas KPU karena masih ada 6 anggota KPU lainnya," jelasnya.

Ia mendorong agar Presiden Jokowi secepatnya melakukan penggantian pengisi jabatan Ketua KPU RI.

"Sebaiknya Presiden segera mengeluarkan SK Pemberhentian dan mengangkat anggota KPU baru yang menggantikan Hasyim Asyari," ucap Yance.

Baca juga: Kala Hasyim Asyari Janjikan Uang Rp4 M ke Korban, Ketua KPU Punya Harta Mayoritas Tanah Rp9,5 M

Sebagaimana diketahui, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sejak awal bertemu.

Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim sebelumnya diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Baca juga: 5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asyari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas