Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasyim Asy'ari Pernah Berkelakar Dirinya Ahli Maksiat sebelum Dipecat soal Kasus Asusila

Hasyim Asy'ari pernah berkelakar bahwa dirinya ahli maksiat saat rapat bersama KPU Provinsi tahun lalu sebelum dipecat karena kasus asusila.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hasyim Asy'ari Pernah Berkelakar Dirinya Ahli Maksiat sebelum Dipecat soal Kasus Asusila
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Hasyim Asy'ari pernah berkelakar bahwa dirinya ahli maksiat saat rapat bersama KPU Provinsi tahun lalu sebelum dipecat karena kasus asusila. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari pernah berkelakar terkait dirinya merupakan sosok yang ahli maksiat.

Adapun candaan tersebut disampaikan Hasyim saat rapat koordinasi bersama KPU Provinsi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada 5 Januari 2023 lalu.

Sementara, konteks candaan Hasyim terkait pelaporan terhadap dirinya dalam dugaan perbuatan asusila dengan Hasnaeni atau 'Wanita Emas'.

"Kalau yang urusan 'Wanita Emas' itu, nanti dulu, belum selesai, nanti kalau saya diadukan itu, dalam sidang itu saya akan buat pengakuan."

"Pertama Yang Mulia, saya ini memang b******* Yang Mulia," canda Hasyim yang diikuti tawa dari peserta rapat yang hadir, dikutip dari Kompas.com.

Lalu, ketika dipanggil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan asusila terhadap Wanita Emas, Hasyim saat itu mengungkapkan bakal mengaku sebagai ahli maksiat.

Namun, Hasyim menilai pelaporan terhadap dirinya ke DKPP merupakan hal yang salah lantaran lembaga etik tersebut hanya bisa mengadili orang yang punya kehormatan.

Berita Rekomendasi

"Yang mulia, saya ini ahli maksiat, Yang Mulia, karena lembaga ini lembaga Kehormatan Dewan Penyelenggara Pemilu, hanya boleh mengadili yang memiliki kehormatan. Menurut saya pengadu salah alamat," ujarnya.

Lagi-lagi, pernyataan Hasyim itu disambut tawa oleh para peserta rapat yang hadir.

Baca juga: Sosok Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asyari yang Dipecat karena Asusila

Selanjutnya, dia mengaku bakal mengakhiri sidang etik terhadapnya dengan bertanya ke majelis DKPP soal siapa manusia yang tidak memiliki dosa.

Hasyim, saat itu, mengaku menerima atas laporan terhadap dirinya ke DKPP terkait dugaan asusila tersebut.

Dia pun mengungkapkan agar manusia lebih banyak berdoa dan beribadah serta meminta pengampunan kepada Tuhan atas dosa yang dimiliki.

"Ya karena kita ini masih shalat, masih berdoa robbigfirli, ampuni (aku) Tuhan ku, itu berarti kita ini masih mengaku ahli maksiat semua."

"Makannya nggak boleh sombong, masih ahli maksiat semua. Harus banyak-banyak berdoa, harus banyak-banyak shalat beribadah minta ampunan kepada Allah Yang Maha Kuasa dan Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.

Hasyim Asyari Dipecat Buntut Kasus Asusila

DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, DKPP menyatakan adanya hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan CAT saat berada di sebuah kamar hotel di Den Haag, Belanda.

Baca juga: KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Plt Ketua Usai Hasyim Asyari Dipecat

Sebelum melakukan hubungan badan, Hasyim disebut turut menghubungi hingga merayu CAT.

Akibatnya CAT pun terpaksa melakukan hubungan beberapa kali dengan Hasyim.

"Sehingga akhirnya pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama teradu. Puncaknya, teradu memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP.

Pasca-putusan tersebut, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

Artikel lain terkait Ketua KPU Dilaporkaan Dugaan Asusila

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas