Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Eks Komisaris PT Antam Robert A Simanjuntak Diperiksa Kejagug
Tim penyidik telah memeriksa Senior Vice President Corporate Secretary dan Kepala Divisi Precious Metal Sales and Marketing PT Antam pada Selasa
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa petinggi dari perusahaan negara, PT Antam dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas periode 2010 sampai 2022.
Hari ini, Kamis (4/6/2024), tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Komisaris Antam, Robert A Simanjuntak (RAS) sebagai saksi.
Dia diperiksa untuk dimintai keterangan terkait posisi komisaris yang diembannya pada 2014 sampai 2019.
"Saksi yang diperiksa berinisial RAS selaku Komisaris PT Antam Tbk periode April 2014 sampai dengan Maret 2019, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Robert menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa pada Kamis (4/7/2024) ini dalam perkara emas.
Tim penyidik telah memeriksa Senior Vice President Corporate Secretary dan Kepala Divisi Precious Metal Sales and Marketing PT Antam pada Selasa (2/7/2024).
"AHS selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam periode 2017 sampai 2019, YHS selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk," kata Harli pada Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Kasus Baru, Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan dan BPK Ahmadi Noor Supit Masuk Radar KPK
Pemeriksaan para tersangka ini menurut Harli, dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi emas.
Dalam perkara emas sendiri Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka: TK, General Manager UBPP LM Antam periode 2010–2011; HM periode 2011–2013; General Manager periode 2013–2017; dan ID periode 2021–2022.
Para eks General Manager UBPP LM Antam itu disebut-sebut menyalah gunakan wewenang dengan melakukan aktivitas secara ilegal.
Mereka diduga telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.
"Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kg Emas Batangan dari Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Akibatnya perbuatan mantan GM UBPP LM Antam itu, pada periode 2010–2022 telah beredar emas 109 ton dengan identitas Antam.
"Akibat perbuatan ini maka dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujar Kuntadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.