Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Diminta Segera Konsolidasi Pasca Hasyim Asy'ari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU

Persoalan ini sebenarnya tidak terkait langsung dengan tahapan pemilu atau pilkada. Namun tetap akan ada dampaknya ke lingkaran penyelenggara.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Diminta Segera Konsolidasi Pasca Hasyim Asy'ari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Pengamat politik dari Organisasi Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai KPU perlu secepatnya menggelar konsolidasi setelah Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan Ketua KPU RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Organisasi Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai KPU perlu secepatnya menggelar konsolidasi setelah Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan Ketua KPU RI.

Terlebih, Pilkada Serentak akan digelar pada November 2024 mendatang.

Ray mengatakan, persoalan ini sebenarnya tidak terkait langsung dengan tahapan pemilu atau pilkada. Namun tetap akan ada dampaknya ke lingkaran penyelenggara.

Meski demikian, menurut Ray, KPU masih punya waktu untuk melakukan konsolidasi untuk menjaga jalannya proses tahapan Pilkada 2024.

Baca juga: Kala Hasyim Asyari Janjikan Uang Rp4 M ke Korban, Ketua KPU Punya Harta Mayoritas Tanah Rp9,5 M

"Tapi, jika mereka cepat konsolidasi, saya kira, mereka (KPU) masih punya waktu untuk menjaga tahapan (pilkada) tidak terguncang," kata Ray, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024).

Sementara itu, Ray menyebut, Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU, sudah tepat.

BERITA TERKAIT

Di sisi lain, Ray juga menilai, Putusan DKPP ini telat karena seharusnya sudah dijatuhkan pada kasus-kasus sebelumnya terkait Hasyim Asy'ari.

"Kenyataannya, masalah seperti ini kembali berulang. Artinya, pemberian sanksi sebelumnya tidak berdampak besar bagi perbaikan etik yang bersangkutan," ucap Ray.

"Dalam bahasa lain, DKPP, selain putusannya lunak, juga dipandang tidak memiliki keberanian," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Prihatin Hasyim Asyari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU: Jadi Pelajaran bagi Semua

Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sejak awal bertemu.

Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas