Nasib 5 Ketua KPU yang Berakhir Tragis: Dipenjara, Meninggal Dunia, dan Terbaru Kasus Asusila
Selama KPU berdiri di era reformasi setidaknya sudah ada lima ketua KPU yang berakhir jabatannya di tengah jalan.
Penulis: Hasanudin Aco
Nasib 5 Ketua KPU yang Berakhir Tragis: Ada yang Dipenjara, Meninggal Dunia, dan Terbaru Kasus Asusila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya oleh DKPP karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas
Dari data yang dihimpun Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024), ternyata ini bukan pertama kalinya nasib Ketua KPU berakhir 'tragis' hingga harus diganti atau dicopot dari jabatannya.
Untuk diketahui KPU era Reformasi dimulai pada kemimpinan Nazaruddin Sjamsuddin (periode 2001-2005).
1. Nazaruddin Sjamsuddin 2001–2005
2. Pjs.Ramlan Surbakti 2005–2007
3. Abdul Hafiz Anshari 2007–2012
4. Husni Kamil Manik 2012–2016
5. Plt Juri Ardiantoro 2016–2017
6. Arief Budiman 2017–2021
7. Plt Ilham Saputra 2021–2022
8. Hasyim Asy'ari2022–2024
Berikut lima Ketua KPU yang masa jabatannya harus berakhir di tengah jalan.
1. Nazaruddin Sjamsuddin 2001–2005 (Kasus Korupsi)
Nazaruddin Sjamsuddin adalah ketua KPU RI yang pertama di era reformasi.
Pada Rabu 14 Desember 2005, Nazaruddin Sjamsuddin dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dia terbukti korupsi dalam pengadaan asuransi kecelakaan diri sehingga merugikan keuangan negara Rp 5,03 miliar.
Dalam kasus itu tiga anggota KPU lainnya juga terlibat korupsi.
Mulyana W Kusumah divonis dua tahun dan tujuh bulan penjara, Sussongko Suhardjo dua tahun dan enam bulan penjara, sementara Hamdani dihukum empat tahun penjara.
Setelah Nazaruddin mendekam di balik jeruji besi, KPU RI sepakat memilih Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menggantikan Nazaruddin Sjamsuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU.
2. Abdul Hafiz Anshari 2007–2012 (Tersangka Pemalsuan Surat)
Abdul Hafiz Anshari adalah Ketua KPU periode 2007-2012.
Dia terpilih secara aklamasi dalam rapat pleno pertama KPU, 23 Oktober 2007.
Pada tahun 2011, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua KPU saat itu Abdul Hafiz Anshari sebagai tersangka dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilu Kepala Daerah Halmahera Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.