Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Polda Jabar Ogah Menjawab saat Disinggung Ciri-ciri Pegi Beda dari DPO, InI Alasannya

Sidang praperadilan, saksi ahli Polda Jabar ogah jawab saat disinggung ciri-ciri Pegi beda dari DPO.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Saksi Ahli Polda Jabar Ogah Menjawab saat Disinggung Ciri-ciri Pegi Beda dari DPO, InI Alasannya
YouTube Kompas TV
Saksi ahli dari Polda Jabar yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agung Surono dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024). 

Tampak tim kuasa hukum Pegi tertawa mendengar pernyataan tersebut.

Pertanyaan kemudian dilanjutkan kuasa hukum Pegi lainnya.

Kali ini, kuasa hukum berjilbab merah muda itu menanyakan soal penangkapan tersangka tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu.

"Bahwa atas adanya laporan seseorang, maka untuk menetapkan tersangka harus dilakukan pemanggilan. Apabila itu tidak dilakukan, bagaimana menurut ahli?," tanya kuasa hukum Pegi.

Agus justru kebingungan mendengar pertanyaan tersebut.

Ia sampai harus menanyakan kepada majelis hakim terkait pernyataannya yang diungkit kubu Pegi.

"Mohon izin Yang Mulia, apa saya tadi berpendapat demikian?," tanya Agus.

Berita Rekomendasi

"Betul, ini saya catat. Jadi jangan diulang-ulang, mohon maaf ahli dijelaskan saja karena saya catat," jawab kuasa hukum Pegi.

Pernyataan kuasa hukum Pegi langsung disambut tepuk tangan beserta sorakan hadirin sidang.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Polda Jabar: Tersangka Ditetapkan Tidak Harus Diperiksa Dulu

Polda Jabar Tolak Hadirkan Iptu Rudiana

Sebelumnya, kubu Pegi meminta majelis hakim menghadirkan ayah Rizky alias Eky, Iptu Rudiana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," ujar Insank Nasrudin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (3/7/2024).

Hakim tunggal Eman Sulaeman lantas menanggapi permintaan tersebut.

Eman menyebut, hakim praperadilan bersifat pasif.

"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim peradilan itu tidak aktif berbeda dengan hakim pokok perkara," ujar Eman.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas