Saksi Ahli Polda Jabar Ogah Menjawab saat Disinggung Ciri-ciri Pegi Beda dari DPO, InI Alasannya
Sidang praperadilan, saksi ahli Polda Jabar ogah jawab saat disinggung ciri-ciri Pegi beda dari DPO.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
YouTube Kompas TV
Saksi ahli dari Polda Jabar yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agung Surono dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
"Hakim praperadilan tidak bisa memaksa, kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan juga apa-apa, terserah," tambahnya.
Sementara itu, permintaan kubu Pegi langsung ditolak Tim Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani.
"Saya keberatan dong, karena sudah ada kuasanya kan. Saya ga akan menghadirkan, karena ini bukan sidang pokok. Cuma praperadilan, yang diuji bukti-bukti formilnya, syarat-syarat formilnya yang dimiliki oleh penyidik itu seperti apa saja," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kubu Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan, Ahli Kuak Sosok Lebih Penting di Praperadilan: Paling Kuat
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faryyanida Putwiliani, TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.