VIDEO Jokowi Hormati Pemecatan Hasyim Asyari oleh DKPP: Segera Proses Keppres Pemberhentian
Keputusan Presiden (Keppres) untuk menindakkanjuti pemecatan Hasyim Asyari oleh DKPP, kata Jokowi, akan diteken setelah berkasnya diterima.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asyari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal itu disampikan Jokowi usai meninjau RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis, (4/7/2024).
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/7/2024), DKPP memecat Hasyim Asyari karena melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yakni melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Keputusan Presiden (Keppres) untuk menindakkanjuti pemecatan Hasyim Asyari oleh DKPP, kata Jokowi, akan diteken setelah berkasnya diterima.
Jokowi mengatakan berkas tersebut saat ini belum sampai ke mejanya.
Dalam putusan pemecatan KPU, DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan pemerintah menghormati putusan DKPP tersebut.
Sanksi DKPP tersebut kata Ari akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai sanksi DKPP tersebut.
Keputusan DKPP tersebut dipastikan tidak mengganggu jadwal Pilkada serentak yang akan digelar pada November mendatang.
Pemerintah kata Ari, memastikan Pilkada tetap berlangsung sesuai jadwal.
Setelah lolos dari dugaan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang akrab disapa Wanita Emas, Hasyim Asyari akhirnya dinyatakan terbukti melakukan tindak asusia.
Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.