Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Kasus Asusila Ketua KPU jadi Pelajaran Pejabat Negara: Jangan Main-main

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghormati apa yang menjadi keputusan dari DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asyari terkait kasus asusila.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Kasus Asusila Ketua KPU jadi Pelajaran Pejabat Negara: Jangan Main-main
Dok. Setwapres
Wakil Presiden RI (Wapres) KH Maruf Amin saat memberikan sambutan virtual, Minggu (05/05/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI (Wapres) KH. Ma'ruf Amin merespons soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/7/2024). 

Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Den Haag, Belanda.

Terkait kasus itu, Ma'ruf menghormati apa yang menjadi keputusan dari DKPP.

"Tentu kita menghormati bahwa itu kan sudah menjadi keputusan dari DKPP, ya. Tentu mereka punya alasan untuk mengambil keputusan itu," kata Wapres dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Lebih lanjut, dia meminta agar menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam menjaga moralitas dan integritas.

"Saya tentu tidak bisa memasuki masalahnya secara langsung karena itu kan kewenangan dari DKPP, tetapi buat saya ini menjadi pelajaran penting untuk semua pihak," sambungnya.

BERITA TERKAIT

Pasalnya kata Wapres, integritas dan moralitas adalah hal yang harus dijaga, khususnya oleh para pemegang kekuasaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. 

"Jadi, jangan main-main, nanti seperti apa yang terjadi di KPU. Nanti kalau ada yang lain, pasti akan terjadi lagi," ucap Wapres.

Meski demikian, kata dia Wapres, kasus ini bersifat personal dan tidak berkaitan dengan KPU secara kelembagaan.

Atas hal itu, publik diminta untuk tidak menilai perkara ini secara kelembagaan melainkan hanya sebatas nama perorangan dalam hal ini Hasyim Asy'ari.

"Tentu KPU secara lembaga tidak [terpengaruh] karena itu hanya perorangan dan bukan dalam arti keseluruhan. Jadi, itu hanya perorangan, artinya hanya dia sebagai ketua saja," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas