Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Yakini Pemecatan Hasyim Asyari Tak Ganggu Pilkada: Yang Bermasalah Hanya Individu

KPU sebagai lembaga kata dia, tentu memiliki sistem dan tim untuk menjalankan tugasnya dengan baik, meskipun ada pergantian kepemimpinan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Wapres Yakini Pemecatan Hasyim Asyari Tak Ganggu Pilkada: Yang Bermasalah Hanya Individu
Tribunnews.com/Mario Sumampow/Irwan Rismawan
Kasus asusila Hasyim Asyari. Wakil Presiden RI (Wapres) KH Maruf Amin meyakini pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari atas kasus asusila tak akan berpengaruh pada proses jalannya Pilkada serentak 2024. 

Diberitakan, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sejak awal bertemu.

Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim sebelumnya diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Berita Rekomendasi

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Baca juga: Presiden Jokowi Hormati Putusan Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari oleh DKPP

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas