5 Fakta Dekan FK Unair Dipecat usai Tolak Dokter Asing, Kampus Bantah hingga Dosen Ancam Mogok Kerja
5 Fakta Dekan FK Unair dipecat usai tolak dokter asing, kampus bantah hingga dosen ancam mogok kerja.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair), Prof Budi Santoso diberhentikan dari jabatannya seusai menolak wacana naturalisasi dokter asing.
Pemberhentian Budi Santoso dilakukan setelah pihak rektorat mengirimkan surat keputusan (SK) pencopotan sebagai Dekan FK Unair pada Rabu (3/7/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Kabar tersebut telah dibenarkan oleh Budi Santoso.
Ia menduga, pemberhentian itu terkait dengan penolakannya terhadap wacana Menteri Kesehatan (Menkes) mendatangkan dokter asing.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut 4 fakta pemberhentian Dekan FK Unair:
Bantahan Unair
Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Unair, Martha Kurnia Kusumawardhani mengatakan, Budi Santoso diberhentikan atas dasar kebijakan internal.
Ia berujar, pihak kampus memutuskan untuk menerapkan tata kelola yang baik untuk penguatan kelembagaan, khusus di lingkungan FK Unair.
"Untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik guna penguatan kelembagaan khususnya di lingkungan FK Unair," ujar Martha, dikutip dari TribunJatim.com, Kamis (4/7/2024).
Unair pun mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas pengabdian Budi Santoso selama menjadi dekan.
Kemenkes Klaim Tak Terlibat
Baca juga: Dekan FK Unair Diberhentikan, Kemendikbudristek Ingatkan Rektor Junjung Tinggi Kebebasan Akademik
Terkait polemik pemberhentian Budi Santoso sebagai dekan FK Unair, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun angkat bicara.
Melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi, Kemenkes memastikan pihaknya tidak terlibat dalam pemberhentian sang dekan.
Siti menyebut, pemberhentian menjadi wewenang internal Unair.
"Tidak ada hubungan dengan Kemenkes , itu masalah internal Unair dan mungkin bisa klarifikasi lanjut dengan pihak rektorat Unair," jelas Nadia, Kamis.
Kemendikbudristek Tak Punya Kewenangan
Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudataan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku telah mendengar kabar pemecatan Budi Santoso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.