Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Korupsi, SYL Nangis Curhat Rumahnya di Makassar Masih Kerap Kebanjiran

SYL membantah dirinya terlibat korupsi tekrait gratifikasi dan pemerasan. Lantas, dia pun curhat rumahnya di Makassar masih kerap kebanjiran.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Bantah Korupsi, SYL Nangis Curhat Rumahnya di Makassar Masih Kerap Kebanjiran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. SYL membantah dirinya terlibat korupsi tekrait gratifikasi dan pemerasan. Lantas, dia pun curhat rumahnya di Makassar masih kerap kebanjiran. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Terkadang saya berpikir dan berasumsi bahwa apakah karena alasan politik, saya dijadikan target proses hukum. Apakah karena partai di mana beraktivitas politik sebelumnya, terkadang berbeda pilihan dengan pemegang kekuasaan tertentu?"

"Tapi ternyata tidak. Saya harus berproses sesuai dengan aturan dan saya siap untuk menerima segala risikonya, Yang Mulia," tuturnya dengan suara bergetar.

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Sebelumnya, jaksa menuntut agar SYL dihukum 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut agar SYL turut dijatuhi denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat agar memutuskan agar menyatakan Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa selama di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Bacakan Pleidoi, SYL: Saya Di-Framing Rakus dan Maruk, Yakin untuk Bunuh Karakter Saya

SYL juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 US dolar.

BERITA REKOMENDASI

Jika tidak bisa mengembalikan, kata jaksa KPK, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 4 tahun," kata jaksa.

Adapun hal yang memberatkan terhadap SYL adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini," kata jaksa KPK.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas