Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Rayuan Maut Hasyim Terungkap di Sidang DKPP, Kirim Tulisan 'Pandangan Pertama Turun ke Hati'

Berikut ini enam "rayuan" Hasyim Asyari terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Enam Rayuan Maut Hasyim Terungkap di Sidang DKPP, Kirim Tulisan 'Pandangan Pertama Turun ke Hati'
Tribunnews.com/Mario Sumampow/Irwan Rismawan
Enam "rayuan" Hasyim Asyari terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

Ucapan ini disampaikan Hasyim setelah hadir di acara salah satu stasiun televisi swasta. Hasyim mengirim video berupa ucapan semangat untuk korban dari Vincent Rompies, Deddy Mahendra Desta, dan Boiyen, kemudian video itu dikirim ke korban melalui WhatsApp.

6. Janji Nikahi Korban

Hasyim juga berjanji menikahi korban. Hal ini dibuktikan dengan surat yang ditandatangani di atas materai.

Dalam salinan putusan DKPP disebutkan surat itu berisi pernyataan yang ditandatangani Hasyim yang berjanji akan mengurus balik nama apartemen atas nama korban, membiayai keperluan korban di Jakarta-Belanda sebanyak Rp 30 juta, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik korban, tidak menikah dengan perempuan siapun, dan menelepon atau memberi kabar korban minimal satu kali dalam sehari.

Dulu Dilaporkan Wanita Emas

Hasyim Asyari sebelum juga pernah terjerat kasus asusila.

Sebelumnya, Hasyim Asyari dilaporkan terlebih dahulu oleh Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.

Hasyim Asyari dilaporkan pada Kamis (22/12/2022).

BERITA REKOMENDASI

Namun, DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.

Padahal, Hasnaeni mengaku melakukan perjalanan bersama ke sejumlah tempat di Yogyakarta bersama Hasyim Asyari.

Konon, perjalanan itu bertujuan untuk melaksanakan ziarah pada pada 18 Agustus 2022.

“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan pertimbangan putusan.

Pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Meski akhirnya tidak terbukti melakukan asusila, tapi pertemuan itu dinilai tidak pantas karena dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas serta jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

Padahal, Hasyim disebut terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas