Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Amankan 8 WNA Sindikat Pemalsu Uang Dollar AS di Hotel Kawasan Jakarta Selatan

Petugas Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan delapan warga negara asing (WNA) terkait kasus penyalahgunaan izin tinggal dan pemalsuan uang dollar.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Imigrasi Amankan 8 WNA Sindikat Pemalsu Uang Dollar AS di Hotel Kawasan Jakarta Selatan
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Konferensi pers Imigrasi Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan izin tinggal dan pembuatan uang palsu yang dilakukan delapan Warga Negara Asing (WNA) di sebuah hotel Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan delapan warga negara asing (WNA) terkait kasus penyalahgunaan izin tinggal.

Para WNA tersebut diduga melakukan kejahatan memalsukan uang dollar Amerika Serikat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan, 8 WNA tersebut ditangkap di sebuah hotel yang dijadikan tempat praktik pembuatan uang palsu di wilayah Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2024).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya WNA yang menyalahgunakan izin tidak sesuai dengan visa yang berlaku.

"Artinya bahwa WNA tersebut melakukan aktivitas di wilayah RI khususnya di Jakarta Selatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepada yang bersangkutan," ucap Andika dalam jumpa pers, Jumat (5/7/2024).

Setelah mendapat informasi itu, petugas Imigrasi langsung melakukan operasi pengawasan dan berhasil menangkap delapan WNA tersebut di sebuah hotel.

Baca juga: Cara WNA Malaysia Kendalikan Pembutan Narkoba di Rumah Kontrakan Malang

BERITA TERKAIT

Total delapan WNA yang berhasil ditangkap diketahui berasal dari negara Kamerun, Tanzania, dan Kongo yang masing-masing berinisial HDH, MNA, FS, MB, TJM, LRN, MPA dan MSS.

"Namun pada saat dilakukan operasi tersebut lima dari delapan WNA itu tidak dapat menunjukkan paspor atau identitas resmi," jelasnya.

Pada saat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap empat WNA yakni FS, TJM, HDH, dan MNA, pihak imigrasi menemukan adanya enam lembar uang pecahan 100 Dollar US yang disimpan di sebuah kamar hotel.

Selain itu, di lokasi yang sama petugas turut menyita perangkat pendukung lainnya yang diduga digunakan pelaku sebagai bahan baku untuk pembuatan mata uang palsu tersebut.

Baca juga: Fakta Penggerebekan Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia, Dikendalikan WNA Malaysia

"Setelahnya kami juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memastikan dan untuk mendapat kepastian atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan para WNA ini," jelasnya

"Dan terhadap empat WNA tadi masih dilakukan pengamanan intensif guna menggali keterangan dan bukti tambahan dalam rangka pengungkapan kasus tersebut," lanjut dia.

Atas tindak pidana yang dilakukan, delapan WNA itu dijerat dengan Pasal 122 huruf a dan Pasal 71 huruf a Jo Pasal 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011.

"Apabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dapat dikenakan Tindakan Pro-Justicia atau tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas