Reaksi Kaesang usai Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU Gara-gara Asusila ke CAT
Diketahui, Hasyim Asyari sebelum dipecat bersama komisioner KPU lainnya sempat mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila.
Kaesang mengatakan bahwa dirinya menghormati keputusan yang telah dibuat DKPP tersebut.
“Kita menghormati semua keputusan dari DKPP, saya rasa itu yang terbaik. Jadi ya nggak masalah,” kata Kaesang kepada awak media di Jakarta Utara, Jumat (5/7/2024).
Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat berupa tindak asusila terhadap seorang wanita insial CAT, anggota Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027).
Baca juga: Atur Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah 30 Tahun Saat Dilantik, KPU Lempar Bola Panas
Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Jalan Mulus Kaesang Lewat MA dan KPU
Hasyim Asyari sebelum dipecat dari KPU bersama komisioner KPU lainnya sempat mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
Baca juga: Puan Maharani: PDIP Bisa Saja Usung Bobby Nasution di Pilkada Sumut
Aturan itu dibuat pihak KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang minta dicabutnya sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Diketahui, pasal itu berbunyi bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda maka terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.
Melalui putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.