SYL Bantah Minta Fee 20 Persen ke Pejabat Kementan, Sebut Ajudan Rekayasa Informasi
Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah keterangan ajudannya, Panji Hartanto soal pengutipan fee 20 persen terhadap para pejabat Kementerian Pertanian.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah keterangan ajudannya, Panji Hartanto soal pengutipan fee 20 persen terhadap para pejabat Kementerian Pertanian.
Bantahan itu disampaikan SYL saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Dalam pleidoinya, SYL tak menyangka jika Panji memanfaatkan posisinya sebagai ajudan.
Padahal, Panji diangkat sebagai ajudan karena punya latar belakang pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan.
”Namun, tak disangka (Panji) melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi,” ujar SYL yang duduk di kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim.
Satu rekayasa informasi yang dimaksud SYL adalah keterangan Panji dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan dan diungkap di persidangan.
Baca juga: Merasa Dizalimi atas Kasus Gratifikasi Kementan, SYL: Saya Berserah Diri kepada Allah
Di dalam BAP itu, Panji menyatakan SYL pernah meminta fee 20 dari setiap anggaran masing-masing satuan kerja (satker) di Kementan.
SYL menjelaskan, anggaran Kementan setiap tahun berkisar Rp 15 triliun.
Artinya, 20 persen dari anggaran tersebut adalah Rp 3 triliun.
Jika dikalikan empat tahun atau saat SYL menjabat sejak 2019 hingga 2023, maka fee 20 persen yang didapatnya sebagaimana klaim Panji adalah Rp 12 triliun.
”(Kalau dapat Rp 12 triliun, Red), Maka saya telah menjadi orang yang sangat kaya raya dan berkecukupan,” kata SYL.
Baca juga: SYL Merasa Kasusnya Dipolitisasi: Apakah Karena Beda Pilihan dengan Keinginan Pemegang Kekuasaan?
SYL lantas membandingkan harta benda yang telah disita penyidik KPK yang jauh dari nilai Rp 12 triliun.
”Hal ini menunjukkan bahwa keterangan saksi Panji tersebut tidaklah masuk akal,” kata mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.