Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Bantah Minta Fee 20 Persen ke Pejabat Kementan, Sebut Ajudan Rekayasa Informasi

Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah keterangan ajudannya, Panji Hartanto soal pengutipan fee 20 persen terhadap para pejabat Kementerian Pertanian.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in SYL Bantah Minta Fee 20 Persen ke Pejabat Kementan, Sebut Ajudan Rekayasa Informasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Selain itu, lanjut SYL, keterangan Panji dijadikan dasar jaksa dalam membuat dakwaan dan tuntutan.

Padahal, dalam persidangan, keterangan Panji itu terbantahkan oleh keterangan saksi yang lain.

Seperti saksi Kasdi (Sekjen Kementan), para Direktur Jenderal (Dirjen) dan Direktur di Kementan.

Para saksi tersebut mengakui bahwa perintah melakukan pungutan, urunan, hingga informasi soal fee 20 persen diperoleh dari Panji. Bukan mendengar langsung dari SYL.

”Keterangan saksi (Kasdi dll) hanya mendengar dari kata orang lain yang hanya katanya dan katanya,” ucap SYL.

Sesuai asas non-testimonium de auditu, lanjut SYL, keterangan yang diperoleh dari orang lain bukan merupakan keterangan saksi.

Ketentuan itu juga dijelaskan dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP.

BERITA REKOMENDASI

Dimana keterangan saksi tidak termasuk keterangan jika diperoleh dari orang lain.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK telah menuntut SYL 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas