Sidang Praperadilan Pegi Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Keluarga Vina Terus Pantau, Harap Keadilan
Sidang praperadilan Pegi Setiawan memasuki tahap akhir dan sebentar lagi putusan sidang akan dibacakan, tim kuasa hukum keluarga Vina harap keadilan.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
“Kami akan mempertanyakan keberadaan Pegi yang sebenarnya dan alasan menetapkannya sebagai tersangka secara tergesa-gesa. Kami tetap berharap tiga DPO (buron) yang dicari segera ditemukan,” jelas dia.
Seperti yang diungkapkan pengacara ternama Hotman Paris, sidang ini hanya akan fokus pada kasus Pegi.
Sementara itu, dua buron yang dianggap fiktif tetap menjadi misteri.
"Pegi Setiawan apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan, kami serahkan kepada pihak yang berwenang," katanya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi optimis akan memenangi gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus tersebut.
“Insya Allah, kami sangat optimis bahwa kami akan memenangkan praperadilan ini,” kata Muchtar, Jumat (5/7/2024), dikutip dari Kompas TV.
Keyakinan tersebut didasari atas berkas kesimpulan yang telah diserahkan kepada hakim.
Di mana berkas itu memuat bukti-bukti bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.
“Pada prinsipnya sama saja kesimpulan dengan gugatan, dengan replik. Tentu saja ada penyempurnaan-penyempurnaan lagi,” jelas dia.
Polda Jabar Tegaskan Penetapan Tersangka Pegi Sudah Sah dan Sesuai
Pada sidang praperadilan kedua pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi meminta agar majelis hakim bisa membebaskan Pegi.
Sebab, penetapan Pegi sebagai tersangka itu dinilai tidak sesuai prosedur.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi menyebutkan bahwa kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar dalam kasus ini.
Salah satu Kuasa Hukum pun menyatakan bahwa adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.
"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.