Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Sosok Menhub Harus Paham Tata Kelola Transportasi

Dia menjelaskan, seorang Menteri Perhubungan mengawali dengan memahami regulasi dasar yang terkait dengan transportasi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Sosok Menhub Harus Paham Tata Kelola Transportasi
Kemenhub RI
Ilustrasi transportasi 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden terpilih Prabowo Subianto mulai menyusun kabinet di pemerintahannya. Salah satu menteri di antaranya yaitu Menteri Perhubungan.

Ketua Umum Persatuan Perlindungan Pelaut Indonesia (PPPI), Capt Coky Leonardo Panjaitan mengatakan seorang menteri perhubungan harus mampu mengelaborasi berbagai potensi transportasi dalam menjalankan tata kelola Kementerian untuk membuat kebijakan

"Masyarakat berharap menteri di Kementerian Perhubungan,  bukan sekadar individu karena semata kedekatan dengan Presiden, kepartaian apalagi ada hubungan keluarga, melainkan karena kompetensi dan profesional," kata dia dalam keterangannya pada Sabtu (6/7/2024).

Dia menjelaskan, seorang Menteri Perhubungan mengawali dengan memahami regulasi dasar yang terkait dengan transportasi.

Regulasi itu meliputi UU Nomor 1 Tahuna 2009 tentang Penerbangan, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkertaapian, UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Angkutan Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU Nomor 8 Tahun  2011 Tentang Multi Moda, dan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Pemahaman pada regulasi transportasi sangat penting, agar pada saat membina transportasi dari aspek keselamatan  bertransportasi dan perkembangan usaha stake holder bisa diketahui  secara jelas dan tepat," kata dia.

Baca juga: Dokter Jelaskan Kondisi Terkini Prabowo Usai Operasi Kaki: Sehat, Sudah Bisa Jalan Tanpa Bantuan

Kini, hasil pembinaan transportasi masih banyak yang perlu penataan. Hal itu terkait  banyaknya soal dalam dunia transportasi dan internal lembaga yang mengurusnya.

Berita Rekomendasi

Soal transportasi misalnya, terkait pemenuhan kebutuhan sebaran moda ke pelosok daerah maupun sistem yang mengakomodir hubungan antar moda.

"Hal itu terlihat masih adanya amanat dalam regulasi transportasi yang belum diimplementasikan, meski jalannya UU yang ada di Kementerian Perhubungan itu sudah lama terbit," ungkap Leon.

Indonesia sebagai negara yang luas, baik darat, laut dan udara, membutuhkan kehandalan sektor transportasi dalam mendukung pembangunan nasional.

Masyarakat di daerah, seperti Sumatera, Riau, Kalimantan, Labuan Bajo,  yang selama ini dekat berharap adanya Menteri Perhubungan yang memahami dengan sektor transportasi, baik regulasi, manajerial  maupun operasional.

"Keadaan transportasi nasional ke depan harusnya banyak perubahan. Perubahan yang mendukung terciptanya proses pendistribusian barang dan melayani orang sampai tujuan dengan selamat, aman dan nyaman," ujarnya.

Baca juga: Faisal Basri Sebut Prabowo Presiden Paling Sial Diwarisi Utang sampai Rp 800 Triliun

Melalui sarana transportasi yang memadai, presiden menginginkan pemerataan pembangunan ke pelosok provinsi.

Sehingga harga-harga bahan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, gula bisa terjangkau dan menghilangkan antrian di SPBU  yang terjadi di beberapa wilayah pelosok.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas