2 Poin Pernyataan Terbaru Polda Jabar setelah Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan hakim sidang praperadilan Pegi, Senin (8/7/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Terbaru, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menanggapi hasil praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Ada dua poin yang akan dilaksanakan Polda Jabar terkait putusan sidang praperadilan Pegi.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, pihaknya akan mematuhi keputusan hakim sidang praperadilan Pegi.
"Pertama, tentu Polda Jabar kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal praperadilan untuk tersangka PS (Pegi Setiawan)."
"Kedua, kami dari Polda Jabar, penyidik, akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS," ucap Jules Abraham saat menanggapi putusan praperadilan Pegi Setiawan, Senin.
Adapun terkait pembebasan Pegi Setiawan, pihak Polda Jabar juga akan mematuhi putusan hakim.
"Terkait pembebasan (Pegi) tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim, dari pengadilan, secepatnya sesegera mungkin akan kami penuhi sesuai putusan hasil praperadilan," terang Jules Abraham ketika ditanya awak media.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen (Purn) Benny Mamoto, memastikan Polri akan mematuhi keputusan hakim.
"Kami menghormati putusan praperasilan, tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," ungkapnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Lebih lanjut, Benny Mamoto menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.
Oleh sebab itu, ia turut mengikuti perkembangan hingga hadir dalam putusan praperadilan hari ini.
Baca juga: Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Minta Dirreskrimum dan Penyidik Polda Jabar Disanksi
"Kompolnas selaku pengawas eksternal Polisi, sejak awal kasus dilakukan penyidikan, kami mengawal terus. Beberapa kali kami turun, kami mendapatkan gelar perkara, kami mengikuti persidangan hari ini."
"Di antaranya yang kami cermati adalah pertimbangan hakim, dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami," jelasnya.
Pertama, lanjut Benny, evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) tentang menajemen penyidikan.
"Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi. Oleh sebab itu, kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi, di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain juga eveluasi tentang perkap dan perpol."
"Karena aturan itu tidak harga mati, itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada."
"Jenis kasus tidak bisa dipukul rata, satu perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan, ini tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan, kami melihat dari sisi sana," kata Benny.
Dikatakan Benny, hal itulah yang menjadi hasil pengamatan pihak Kompolnas.
"Makanya kami hadir, mendengar mencermati apa pertimbangan hakim sampai putusan diberikan," ungkapnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan, Senin.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu, Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," kata Eman di PN Bandung, Senin.
Sebagai informasi, sidang gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
Baca juga: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun, Jadi Tersangka, Kini Bebas
Pihak Keluarga Akui Puas atas Putusan Hakim
Menanggapi putusan tersebut, pihak keluarga Pegi mengaku sangat puas.
Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung putranya.
"Sebagai orang tua, Pegi bebas, terima kasih banget. Terima kasih telah mendukung, Pegi orang baik."
"Dikabulkan putusannya, sangat puas," ucapnya Rudi, dilansir kanal YouTube Kompas TV.
Hal senada juga disampaikan adik dari Pegi, yakni Lusiana.
Ia mengatakan, keputusan hakim ini sesuai harapan pihak keluarga.
"Keputusan ini sesuai dengan yang kami inginkan, emang kakak saya tidak bersalah, terima kasih, terima kasih," ucapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Deni)