Dampak Putusan Bebas Pegi, Delapan Terdakwa Harus Dilakukan Eksaminasi
Pada kasus ini lebih lanjut Wilvridus menilai polisi kurang hati-hati dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum Pidana Wilvridus Watu menilai kemenangan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky, juga menimbulkan persoalan hukum lanjutan terkait nasib 8 terdakwa lainnya.
Bebasnya Pegi, menurut dia, menimbulkan konsekuensi lanjutan berupa eksaminasi.
Baca juga: Pegi Setiawan Belum Dibebaskan Usai Menang Gugatan Praperadilan, Polda Jabar: Mohon Bersabar
"Urusannya tidak selesai dengan Pegi bebas. Selain Pegi 8 orang yang saaat ini sebagai terdakwa dan divonis oleh Pengadilan Cirebon atas kesaksian dari Rudiatna harus dilakukan eksaminasi," ujar Wilvridus memberikan pertimbangan hukumnya kepada wartawan, Senin (8/7).
Hal tersebut harus dilakukan menurut Wilvridus karena, mereka divonis atas keterangan saksi testimoniu the auditu.
"Dalam hukum pidana saksi yang mendengar cerita atau kesaksian yang seperti ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, karena nilai pembuktiannya nol," lanjut Wilvridus.
Baca juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Keluarga Vina Cirebon Desak Polisi Tangkap 2 DPO yang Sebelumnya Dihapus
Kata Wilvridus, berdasarkan keterangan Aep lalu digunakan dasar untuk melakukan penahanan dan dijadikan bukti di pengadilan. Hak tersebut tentu sangat merugikan para terpidana.
"Maka harapannya semoga upaya hukum luar biasa (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum para terpidana dapat dipertimbangkan majelis hakim agung di MA dan dapat menerima sekaligus mengadili sendiri perkara tersebut dan memutuskan 8 terpidana tidak bersalah," tegas Wilvridus.
Pada kasus ini lebih lanjut Wilvridus menilai polisi kurang hati-hati dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Dia pun sepakat dengan pendapat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaiman yang menyatakan polisi seharusnya memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkann sebagai tersangka. Dalam kasus ini Pegi bukanlah pelaku yang tertangkap tangan.
"Memang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi harusnya Pegi diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Polisi ada mis di sini kita sepakat agar lebih cermat lagi," ucapnya.
Diketahui, dalam pertimbangannya Hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan penetapan status tersangka tidak cukup hanya dengan dua alat bukti seperti tercantum dalam KUHAP.
Ia mendalilkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014 yang menambahkan syarat penetapan tersangka tidak cukup dengan dua alat bukti tapi juga harus dilakukan pemeriksaan dulu terhadap tersangka.
Hakim menyebutkan, penyidik Polda Jawa Barat baru menetapkan status tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024. Tersangka kemudian diperiksa tanggal 22 Mei 2024 dan dilanjutkan pada 12 Juni 2024.
“Hakim tidak sependapat dengan termohon dengan bukti pemohon yang menunjukkan cukup dengan 2 alat bukti tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” kata Eman.
Baca juga: Kalah Sidang dan Pilih Patuhi Hakim Eman, Polda Jabar Janji Segera Bebaskan Pegi, Beri Ganti Rugi?
Hakim menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 yang dalam pertimbangannya menyebutkan adanya syarat tambahan untuk melakukan penetapan tersangka dengan mewajibkan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada calon tersangka. Putusan MK tersebut yang final dan mengikat harus dipatuhi penegak hukum.
“Menimbang oleh karena fakta persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka maka menurut hakim penetapan tersangka tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” kata Eman.