Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon, Status Tersangka Tidak Sah
Inilah putusan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, yang dibacakan majelis hakim PN Bandung, Senin.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah putusan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024) hari ini.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.
Pasalnya, tak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum."
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
Hakim Janji Beri Putusan Secara Objektif
Sementara itu, sebelumnya hakim tunggal Eman Sulaeman berjanji bakal memberikan putusan yang terbaik.
Baca juga: Analisa Jelang Putusan Praperadilan Pegi Versi Orang Dekat Kapolri
"Dari awal saya katakan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini," kata Eman di persidangan, Jumat (5/7/2024).
Ia pun mengaku tidak mendapat tekanan dari manapun.
Seandainya Eman dapat tekanan pun, dia bakal mengabaikannya.
"Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada yang namanya tekanan dari manapun, saya abaikan kalau pun ada."
"Saya akan yang memberikan putusan yang terbaik, terbaik ini bukan terbaik untuk pemohon, bukan juga terbaik untuk termohon, tetapi terbaik untuk Indonesia," tegasnya.
(Tribunnews.com/Deni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.