Kasus Perceraian di Jakarta Barat Banyak Terjadi Akibat Istri Kecanduan Main Judi Online
Humas PA Jakarta Barat mengungkap mereka yang bermain judi online (judol) bukan saja dilakukan oleh suami, tapi juga dari pihak istri.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dodi Esvandi
Usia di bawah 40 tahun merupakan usia masa permulaan dalam kehidupan berumah tangga, di mana banyak keinginan yang tidak ditopang dengan pekerjaan, sehingga mereka berkhayal memiliki rumah besar, kendaraan mewah dan kehidupan cukup tapi berharap bisa ditempuh lewat cara instan.
Baca juga: 1.731 Perempuan di Jakarta Barat Jadi Janda Sepanjang 2024, 30,2 Persen karena Masalah Judi Online
Alih-alih terwujud, mereka justru menderita dalam kerugian hingga akhirnya berujung pada perceraian.
“Jadi memang masa-masa, ya itu yang saya sampaikan tadi. Masa-masa mempunyai keinginan yang besar dan tinggi. Artinya ternyata tidak sesuai dengan penghasilannya. Dengan adanya judi online itu dia punya khayalan. Khayalan akan mendapatkan uang yang banyak dengan kemenangan. Ternyata bukan kemenangan yang didapatkan, malah bahkan kerugian yang ada,” pungkas Aminuddin.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut nyaris seluruh provinsi di Indonesia memiliki kasus judi online.
Berdasarkan catatan Kemenko Polhukam dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di tingkat kabupaten/kota, Jakarta Barat jadi kota administrasi yang punya perputaran transaksi judi online paling besar yakni Rp792 miliar, disusul Kota Bogor Rp612 miliar.
Lalu Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Jakarta Utara sebanyak Rp430 miliar.
“Hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online,” kata Hadi pada Selasa (25/6/2024).