Kejagung Sita Dua Lahan Tambang Nikel Terpidana Kasus Asabri di Luwu Timur Sulsel
Begitu disita, kedua lahan konsesi tersebut langsung diajukan blokir ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyita aset-aset yang terafiliasi dengan terpidana kasus korupsi Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. (Asabri), Heru Hidayat.
Aset yang disita kali ini berupa dua lahan konsesi pertambangan nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur didampingi oleh tim pengendalian eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan sita eksekusi dan penitipan aset hasil sita eksekusi milik terpidana Heru Hidayat dan/ atau pihak terafiliasi yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam perkara PT ASABRI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (8/7/2024).
Di antara lahan pertambangan yang disita itu, ada yang luasannya mencapai 3.000 hektar, berlokasi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Lahan pertambangan di Desa Puncak Indah itu menurut Harli dimiliki PT Tiga Samudra Perkasa sebagai pihak yang terafiliasi denga Heru Hidayat.
"Konsesi pertambangan nikel seluas 3.000 hektar di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik Terpidana Heru Hidayat dan/ atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Perkasa," kata Harli.
Baca juga: 5 Rumah Harvey Moeis Disita Kejagung, Ada Town House di Kebayoran Baru Jaksel
Berdirinya lahan konsesi pertambangan nikel tersebut didasarkan pada Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018.
"Dan saat disita konsesi masih belum produksi," jelas Harli.
Sedangkan lahan pertambangan satunya lagi berlokasi di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Lahan konsesi pertambangan di Desa Nuha tersebut berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.
"Konsesi pertambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik Terpidana Heru Hidayat dan/ atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Nikel," kataya.
Baca juga: Kejagung Akui Polisi Lakukan Kesalahan Fatal Ini sehingga Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan
Begitu disita, kedua lahan konsesi tersebut langsung diajukan blokir ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Agar tidak terjadi pengalihan izin tambang," kata Harli.
Sebelumnya terkait aset Heru Hidayat, Kejaksaan Agung pernah menyita 687 juta lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang pada Rabu (27/3/2024).
Saham tersebut kini statusnya telah diblokir Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Supaya tidak terjadi peralihan saham yang telah disita," kata Harli.
Menurut Harli, penyitaan aset-aset Heru Hidayat ini untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus korupsi Asabri yang mencapai Rp 22,78 triliun.