Keluarga Langsung Jemput Pegi Setiawan yang Dinyatakan Bebas, Ibunda Bawakan Baju: Harus Pulang
Setelah dinyatakan bebas, Pegi Setiawan segera dijemput oleh pihak keluarga di Polda Jabar.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menerangkan dua hal yang mendasari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin.
"Pertama karena penyidik berdalih dalam jawabannya menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan, karena Pegi Setiawan adalah DPO yang ditetapkan pada 15 Mei 2016," ujarnya, Senin, seperti diberitakan TribunJabar.id.
Toni RM menyebut jika dalilnya karena Pegi masuk DPO, maka harus dikaji dulu DPO-nya, apakah sah atau tidak secara hukum.
Menurutnya, daftar pencarian orang (DPO) ditetapkan pada 15 September 2016, berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012.
"Di mana dalam pasal 31, tersangka yang dipanggil 3 kali guna pemeriksaan penyidikan perkara kemudian tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam daftar pencarian orang dan dibuat surat pencarian orang, ada dua unsur dalam pasal satu yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO," ucapnya.
Baca juga: Saka Tatal Ajukan PK ke PN Cirebon usai Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
Ia melanjutkan, tersangka harus dipanggil dulu, dan faktanya penyidik tidak mampu membuktikan memberikan Surat Ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016.
Toni RM menyebut, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan, membuktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan, sehingga pihaknya berpendapat bahwa DPO-nya tidak sah.
"Itu juga yang dibacakan hakim tunggal tadi," katanya.
"Kedua, kami berpendapat penetapan tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum penetapan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014," papar Toni RM.
Diketahui, pihak Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016 silam.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Susno Duadji: Kompolnas Lebih Bagus Diam
Sebelumnya, sebanyak delapan orang telah divonis dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, divonis penjara seumur hidup dan saat ini masih mendekam di penjara.
Satu terpidana yakni Saka Tatal telah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara.