Kubu SYL Optimistis Hakim Akan Jadikan Pleidoi jadi Pertimbangan Putusan
Sri menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang memberikan keterangan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
"Sedangkan keterangan saksi Panji tidak bersesuaian dengan keterangan saksi dan fakta lainnya sehingga keterangan saksi Panji tidak layak dipercaya keterangannya," kata Sri.
Sri menambahkan, apa yang disampaikan SYL dalam pledoi patut dipertimbangkan oleh hakim.
Apalagi, SYL juga menyertakan bukti video rekaman keterangan saksi yang menguatkan hal tersebut.
”Pledoi yang disampaikan beliau [SYL] sangat komprehensif dan detail membantah dakwaan dan tuntutan jaksa,” paparnya.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian dihukum pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan.
SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam perkara ini SYL didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat Menteri Pertanian periode 2021-2023.
Baca juga: Pegi Setiawan Genggam Tasbih dan Tersenyum Lebar Saat Tinggalkan Polda Jabar, Berikut Foto-fotonya
Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.