Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Terkait Praperadilan Pegi Setiawan

KY meminta semua pihak, baik pihak berperkara dan masyarakat menghormati putusan majelis hakim terkait praperadilan Pegi Setiawan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Terkait Praperadilan Pegi Setiawan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mukti Fajar Nur Dewata. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak, baik pihak berperkara dan masyarakat menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait praperadilan Pegi Setiawan.

Diketahui, gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

"Komisi Yudisial meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

Mukti menyampaikan, KY juga telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6/2024) hingga putusan praperadilan Pegi, yang dibacakan hari ini Senin (8/7/2024) ini.

Lebih lanjut, Anggota KY itu memastikan hakim yang mengadili praperadilan Pegi Setiawan bersikap independen dan imprasial dalam memutus.

"Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ucap Mukti.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Sebagaimana diketahui, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas