Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menilik Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina, Kini Status Tersangka Tidak Sah

Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan telah dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menilik Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina, Kini Status Tersangka Tidak Sah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat sidang perdana praperadilan tersangka Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). --- Melihat kembali penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini bebas, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan telah dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam sidang putusan praperadilan pagi ini, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," kata Eman di PN Bandung, Senin.

Melalui putusan itu, status tersangka Pegi Setiawan gugur.

Menilik Kembali Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

- Polda Jabar Umumkan Tersangka Pegi ke Publik

Pihak Polda Jabar memperlihatkan sosok Pegi Setiawan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina di hadapan awak media pada Mei 2024.

Perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam itu, disampaikan pada Minggu (26/5/2024).

Berita Rekomendasi

"Update penanganan kasus Vina-Eki yang telah diputus pengadilan terhadap 8 tersangka lainnya. Sama-sama menyaksiannya, bahwa di sebelah saya, telah berhasil diungkap satu tersangka lainnya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Pada saat konferensi pers, Pegi alias Perong yang dihadirkan polisi tampak beberapa kali menggeleng-gelengkan kepalanya.

Baca juga: Momen Sederhana Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Nobar Praperadilan yang Menangkan Pegi 

Pegi turut menyampaikan bantahannya ketika Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina.

Bahkan, setelah konferensi pers, Pegi sempat menyampaikan bantahannya di hadapan awak media.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah," katanya.

"Saya rela mati," lanjutnya sambil dibawa polisi meninggalkan tempat konferensi pers di Mapolda Jabar.

Dalam kesempatan tersebut, Pegi juga membantah telah mengganti identisnya menjadi Robi.

"Bapak ganti identitas, Robi?" tanya awak media.

"Tidak," bantah Pegi.

"Nama panggilan (Robi) saya itu, nama gaul saya," lanjutnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar membenarkan pihaknya sudah menangkap Pegi di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024) malam.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik juga telah mengonfirmasikan penangkapan Pegi ke pihak keluarga.

"Untuk saat ini keluarga Pegi sudah mengetahui dan secepatnya akan kita lakukan pemeriksaan," kata Jules, di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).

Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. (Tribunnews)

- Prarekonstruksi Kasus Vina

Setelah penetapan tersangka Pegi Setiawan, digelar proses prarekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eki Rabu (29/5/2024) malam.

Prarekonstruksi yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar dibantu Polres Cirebon Kota ini berlangsung di enam titik.

Satu di antaranya di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, lokasi ditemukannya Vina dan Eki.

Di titik itulah petugas melakukan penyemprotan cat untuk menggambarkan posisi tubuh korban yang tergeletak.

Daftar Lokasi Prarekontruksi Kasus Vina

1. Warung nasi di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

2. Cucian motor atau mobil di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

3. Tempat nongkrong di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

4. TKP eksekusi kedua korban di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

5. Warung di sekitar Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

6. Fly Over Talun (perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon) di Jalan Talun, Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.

Sementara di lokasi utama di Gang Bhakti 1 Kampung Karya Bhakti, Cirebon, telah dipasang garis polisi.

Adapun keluarga Pegi yang terdiri dari Ibunda Pegi dan dua adiknya turut menghadiri prerekonstruksi tersebut.

Mereka didampingi kuasa hukumnya, Sugianti Iriani.

Melalui prakontruksi ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian pembunuhan tersebut dan membantu proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Reaksi Ibu Vina saat Pegi Batal Jadi Tersangka, Sukaesih Minta Polisi Cari Pelaku Sebenarnya

- Warga Cirebon Gelar Aksi Bela Pegi dan para Terpidana Kasus Vina

Beberapa waktu lalu, ratusan warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, menggelar aksi doa bersama, Selasa (25/6/2024) malam.

Aksi doa bersama itu, dimaksudkan untuk mendukung kebebasan moril Pegi.

Dikutip dari Tribun Jabar, warga meyakini, Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, warga juga melakukan long march dengan membawa spanduk bertuliskan dukungan bagi Pegi dan terpidana lainnya.

Ketua RW 10 Kelurahan Karyamulya, Basari, menyatakan aksi ini merupakan bentuk spontanitas warga yang menganggap polisi telah melakukan salah tangkap.

"Semua akan terungkap bahwa kebenaran pasti ada. Keadilan datang dari Allah. Ini acara spontanitas karena ada sebagian warga yang datang kepada kami untuk menggelar doa bersama sebelum dilakukan Peninjauan Kembali (PK) dan praperadilan," kata Basari kepada Tribun, Rabu (26/6/2024).

"Kami sangat yakin warga kami bukan pelakunya. Mereka adalah orang-orang yang taat," lanjutnya.

- Pihak Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan

Dalam perkembangannya, Pihak Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Permohonan praperadilan Pegi tersebut, teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

Tim kuasa hukum Pegi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung sebagai bagian dari upaya hukum untuk mempertahankan hak-haknya.

Menurut anggota tim kuasa hukum, Toni RM, tujuan pelaporan ini adalah untuk memantau jalannya sidang praperadilan.

"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya."

"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," kata Toni RM, pada Selasa (18/6/2024).

- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Sebelum putusan, sidang praperadilan Pegi Setiawan telah digelar beberapa kali.

Dalam sidang praperadilan, Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, bersikukuh menyebut kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang merupakan DPO kasus Vina Cirebon.

Bantahan itu, disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024) lalu.

Kubu Pegi tetap berkeyakinan, Polda Jabar terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka kliennya.

"Bahwa ironisnya, seluruh surat tersebut dikeluarkan oleh termohon sangatlah keliru, salah orang, error in persona atau salah sasaran," ucap Nasruddin.

Kuasa hukum Pegi juga menyebut, kliennya tidak pernah diperiksa Polda Jabar terkait kasus ini.

"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.

Kemudian, Polda Jabar juga mengungkap hasil tes psikologi forensik pada dalam sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024).

Berdasarkan psikologi forensik, Polda Jabar menyebut, Pegi memiliki kecenderungan berbohong dan bersikap manipulatif.

Selain itu, Pegi kerap menjawab tidak tahu dan terlihat kebingungan saat dimintai keterangan penyidik.

Dalam sidang praperadilan selanjutnya, Polda Jabar pun mendatangkan sejumlah saksi ahli.

- Sidang Putusan: Status Tersangka Pegi Tidak Sah, Bebas

Kini, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan.

Status tersangka Pegi Setiawan telah diungkap oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Menanggapi putusan tersebut, pihak keluarga Pegi mengaku sangat puas.

Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung putranya.

"Sebagai orang tua, Pegi bebas, terima kasih banget. Terima kasih telah mendukung, Pegi orang baik."

"Dikabulkan putusannya, sangat puas," ucapnya Rudi, dilansir kanal YouTube Kompas TV.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, dirilis.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, ada 11 orang yang awalnya diduga menjadi pelakunya.

Delapan orang telah ditangkap dan dipenjara.

Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul 6 Titik Prarekonstruksi Vina, Polisi Semprot Cat di Jembatan Talun yang Kini Disebut Jembatan Vina

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Deni, Abdi Ryanda Shakti, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas