Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Blokir Rekening Anggota Keluarganya Dibuka, Pihak Gazalba: Untuk Daftar Kuliah Anak

Kuasa hukum terdakwa Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu menyampaikan, rekening pribadi milik Gazalba, istri, dan anaknya, telah diblokir.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Minta Blokir Rekening Anggota Keluarganya Dibuka, Pihak Gazalba: Untuk Daftar Kuliah Anak
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). 

"Terkait hal tersebut (penahanan Gazalba) Yang Mulia, kami mohon izin, kami ada sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar terdakwa tidak ditahan, mengingat terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas, dan pernyataan-pernyataan jaminan," kata Aldres, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Merespons pihak Gazalba, Hakim Ketua Fahzal Hendri menjelaskan, majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan permohonan tersebut. Sebab, dalam hal perpanjangan penahanan ini telah menjadi kewenangan Ketua Pengadilan.

"Jadi kalau permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi, Pak. Perpanjangan Ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke Ketua Pengadilan," kata Hakim Fahzal.

Baca juga: Sempat Hirup Udara Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jalani Persidangan Kasus Gratifikasi

"Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat ya. Jadi dilanjutkan penahanan ya. Demikian Pak Gazalba ya supaya Bapak paham," tambahnya.

"Ya nantilah Pak, ini kita laksanakan dulu ini ya. Nanti kalau mau mengajukan (permohonan) silakan, diajukan ke kami. Kami pertimbangkan bagaimana apakah majelis perlu atau tidak, nanti ya," ucap Hakim.

Sebagai informasi, jajaran majelis hakim tersebut menerima eksepsi Gazalba Saleh dan membebaskan Hakim Agung itu lewat putusan sela. 

Hakim Fahzal dkk menilai dakwaan jaksa KPK tidak sah karena tak memiliki rekomendasi dari Jaksa Agung.

BERITA REKOMENDASI

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan tersebut. 

PT DKI Jakarta juga memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan penanganan perkara gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas