Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Pegi Setiawan Batal Tersangka Dinilai Bisa Jadi Bukti Baru Terpidana Lain Ajukan PK

Reza menilai putusan batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi bisa menjadi bukti baru terpidana lain untuk mengajukan PK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Putusan Pegi Setiawan Batal Tersangka Dinilai Bisa Jadi Bukti Baru Terpidana Lain Ajukan PK
Tribunnews
Reza menilai putusan batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi bisa menjadi bukti baru terpidana lain untuk mengajukan PK. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai putusan terkait batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa menjadi novum atau barang bukti baru bagi delapan terpidana lain untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Reza mengungkapkan batalnya Pegi menjadi tersangka otomatis turut membatalkan pula status dirinya sebagai otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Sehingga, sambungnya, patut dipertanyakan terkait cara Polda Jabar bisa mempertahankan argumen bahwa delapan terpidana lain merupakan anak buah dari Pegi Setiawan yang selama ini dianggap sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.

Reza menegaskan, batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung berdampak serius terkait delapan terpidana lainnya.

"Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana."

"Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?" kata Reza kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Reza juga mengungkapkan bukti baru lainnya yang bisa diajukan adalah terkait tidak diungkapnya komunikasi antara Vina dan Eky dengan delapan terpidana serta Pegi yang sempat dianggap sebagai otak pembunuhan pada malam kejadian yakni 27 Agustus 2016.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Reza turut menyoroti terkait komunikasi via gawai antara Vina dan Eky terhadap pihak-pihak yang dikenal oleh mereka yang tidak pernah diungkap oleh kepolisian.

Dia menduga sebenarnya Polda Jabar memiliki data komunikasi via gawai dari Vina dan Eky.

Baca juga: Bareskrim Jadikan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Evaluasi untuk Penyidik

Sehingga, jika data tersebut diungkap, maka Reza menilai kasus ini akan mengubah nasib seluruh terpidana dalam kasus ini.

"Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. Dan, juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon," jelasnya.

Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas