Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Hirup Udara Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jalani Persidangan Kasus Gratifikasi

Gazalba Saleh merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sempat Hirup Udara Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jalani Persidangan Kasus Gratifikasi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan perkara yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Gazalba Saleh merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Sidang perkara ini dilanjutkan kembali setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan verzet atau perlawanan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukan Gazalba.

"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Gazalba Saleh Jalani Sidang Kembali, PN Jakarta Pusat Rahasiakan Susunan Majelis Hakim

Gazalba sempat menghirup udara bebas selama menunggu putusan dari PT DKI terkait perlawanan yang diajukan KPK itu.

Hingga pada Senin ini, ia hadir dalam persidangan lanjutan terhadap kasus yang menjeratnya.

Berita Rekomendasi

"Karena (eksepsi terdakwa) dibatalkan, kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," tutur Hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding Jaksa KPK atas bebasnya Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Hal tersebut ditegaskan hakim ketua Subachran Hardi Mulyono dalam sidang pembacaan putusan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2024).

"Megadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum," ucap hakim ketua membacakan amar putusan.

Dengan demikian, putusan PT DKI ini membatalkan putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawnaan tersebut," lanjut hakim.

Kemudian, majelis hakim PT DKI juga menyatakan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Majelis hakim berpendapat surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh.

Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan kembali proses persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.

"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," tegas hakim.

Sebagai informasi, jajaran majelis hakim yang memutus banding ini, di antaranya Subachran Hardi Mulyono selaku hakim ketua beserta Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas