Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Diatur dalam KUHP Baru, Hukuman Kerja Sosial untuk Narapidana Butuh Aturan Teknis

Pidana ini merupakan alternatif dari pidana penjara dan denda untuk memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki kesalahannya

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sudah Diatur dalam KUHP Baru, Hukuman Kerja Sosial untuk Narapidana Butuh Aturan Teknis
Istimewa
Seminar Nasional bertajuk “Penerapan Pidana Kerja Sosial: Potensi Keberhasilan dan Kegagalan” di kampus Fakultas Hukum UKI Cawang, Jakarta Timur, Rabu 5 Juli 2024 

Senada dengan Filman, Lonna Yohannes Lengkong, Dosen Tetap Fakultas Hukum UKI menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada aturan dari pelaksanaan hukuman pidana tersebut.

Ia menyampaikan perlu kajian yang serius dari pemerintah apabila memang hukuman pidana kerja sosial akan diberlakukan di Indonesia. Mengingat secara substansi pidana kerja sosial sebenarnya telah diatur dalam Pasal 85 KUHP yang baru.

“Penerapan pidana kerja sosial sampai saat ini belum ada aturan pelaksanaannya. Memang substansinya sudah diatur dalam Pasal 85 KUHP yang baru."

"Pemerintah benar-benar perlu membuat kajian yang komprehensif untuk membuat aturan pelaksanaan sehingga dapat diterapkan dan memberikan manfaat yang besar dalam sistem peradilan di Indonesia dan bagi masyarakat dan bagi negara kita” pungkasnya.

Seminar ini diharapkan dapat menjadi platform diskusi yang produktif untuk membahas langkah-langkah praktis dan kebijakan yang diperlukan dalam implementasi pidana kerja sosial di Indonesia.

Dengan menghadirkan para pakar di bidang hukum, seminar ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang mendalam serta solusi yang konstruktif terhadap permasalahan over capacity di Rutan dan Lapas serta menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan efektif.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas