Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua 'Serangan Balik' Kubu Pegi Setiawan ke Polda Jawa Barat

Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan Pegi bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Dua 'Serangan Balik' Kubu Pegi Setiawan ke Polda Jawa Barat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 pagi. Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan tersangka karena dituduh terlibat pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Jawa Barat, akhirnya dibatalkan.

Putusan sidang praperadilan pada Senin (8/4/2024) menyatakan Pegi bebas karena penetapan tersangka pria berusia 27 tahun ini tidak sesuai prosedur hukum alias salah tangkap bukan pelaku sebenarnya.

Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan Pegi bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.




Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Beberapa saat setelah putusan itu, kuasa hukum Pegi Setiawan segera mengeluarkan pernyataan serangan balik kepada Polda Jawa Barat yang telah membuat kliennya jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Eky.

1.  Gugat Balik Polda Jabar

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut pihaknya bakal kembali menggugat Polda Jabar terkait ganti rugi karena tidak tertuang dalam amar putusan batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Dia mengungkapkan ada dua macam gugatan yang bakal dilayangkan yaitu gugatan materil dan imateril.

BERITA TERKAIT

Terkait gugatan materil, Toni menjelaskan akibat ditahan Pegi tidak memiliki penghasilan lagi untuk menafkahi kedua adiknya yang masih sekolah.

Selain itu, Toni mengatakan pihaknya juga bakal menggugat Polda Jabar untuk membayar sepeda motor milik Pegi yang disita sejak 2016 lalu dan tidak kunjung dikembalikan.

"Amar yang belum ada yaitu mengenai ganti kerugian. Mengenai ganti kerugian ini, karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, meski menjadi kuli bangunan, dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya bersekolah."

"Sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan, maka kami berdiskusi dengan penasihat hukum berencana akan mengajukan ganti kerugian dari materil dan imateril," katanya di Polda Jabar dikutip dari YouTube Kompas TV.

Toni memperkirakan kerugian materil yang diderita Pegi usai tidak terbukti menjadi tersangka mencapai Rp 180 juta.

Sementara terkait gugatan imateril, Toni menjelaskan bahwa Pegi dan keluarga mengalami tekanan psikologis usai penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

Dia mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi membuat yang bersangkutan dan keluarga malu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas