Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua 'Serangan Balik' Kubu Pegi Setiawan ke Polda Jawa Barat

Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan Pegi bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Dua 'Serangan Balik' Kubu Pegi Setiawan ke Polda Jawa Barat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 pagi. Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Sementara soal jumlah nominal ganti rugi imateril, Toni mengatakan hal tersebut tidak terhingga.

Kendati demikian, dia menegaskan jumlah nominalnya tetap masuk akal.

"Dia mengalami tekanan psikologis yang dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya, itu membuat Pegi Setiawan dan keluarganya malu. Itu yang bakal kami gugat imaterilnya."

"Imaterilnya berapa? Itu tidak terhingga nanti. Bisa Rp 2 miliar, 3 miliar, 4 miliar, nanti kita bicarakan yang paling rasional," jelasnya.

2. Desak Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar

Kubu Pegi Setiawan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat.

Permintaan itu disampaikan setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Selain Kapolda Jawa Barat, Pengacara Pegi Setiawan Iswandi Marwan juga meminta agar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan ikut dicopot.

Baca juga: Pegi Menang Sidang dan Bebas, Kuasa Hukum Desak Kapolri Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar

BERITA TERKAIT

Ia menilai harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri. Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Iswandi saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambah dia.

Putusan praperadilan Pegi juga, menurut Iswandi, bisa dijadikan pelajaran untuk Polda Jabar agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

"Ini pelajaran buat orang polda. Biar orang polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tegasnya.

Polda Jabar Ogah Beri Ganti Rugi

Terkait ganti rugi, Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menegaskan pihaknya enggan untuk memberikannya kepada Pegi meski terbukti yang bersangkutan tidak menjadi tersangka.

Nurhadi menjelaskan hal tersebut tidak tertuang dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal, Eman Sulaeman pada Senin siang tadi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas