Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus BTS 4G Dirut Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan

Mendengar pernyataan dari jaksa KPK tersebut, Hakim Pontoh tampak berdiskusi untuk menentukan tanggal penundaan sidang.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Hakim Tunda Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus BTS 4G Dirut Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).  

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jemy Sutjiawan.

Jemy Sutjiawan merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo).




Penundaan persidangan ini dilakukan lantaran jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum siap membacakan tuntutannya.

Sehingga, jaksa KPK meminta waktu penundaan selama sepekan kepada majelis hakim untuk mempersiapkan tuntutan terhadap terdakwa Jemy Sutjiawan.

"Mohon izin Yang Mulia, kami belum siap untuk membacakan tuntutan hari ini. Untuk itu kami mohon waktu satu Minggu," ucap jaksa KPK kepada Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, dalam persidangan, pada Selasa (9/7/2024). 

Baca juga: Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Mark Up Harga Beras Impor, Bulog Mengaku jadi Korban

Mendengar pernyataan dari jaksa KPK tersebut, Hakim Pontoh tampak berdiskusi untuk menentukan tanggal penundaan sidang.

BERITA TERKAIT

Adapun Hakim Pontoh menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jemy Sutjiawan ditunda, pada tanggal 12 Juli 2024 mendatang.

"Demikian terdakwa, hari ini belum siap dibacakan untuk tuntutan oleh penuntut umum. Jadi ditunda hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 jam 13.30 WIB," ucap Hakim Ketua.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, terdakwa Jemy Sutjiawan hadir secara langsung. Ia tampak mengenakan pakaian kemeja bermotif batik berwarna biru, sambil membawa sejumlah dokumen.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyusul eks Menkominfo, Johnny G Plate menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan Kamis (28/3/2024), Jemy Sutjiawan disebut-sebut menggelontorkan commitment fee demi mendapat proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Commitment fee itu sebanyak USD 2,5 juta atau jika dikonversikan ke rupiah per hari ini, Kamis (28/3/2024) senilai Rp 39.682.500.000.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah Terkait Kasus Buronan Harun Masiku

Uang itu disampaikannya melalui Irwan Hermawan yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar USD 2.500.000 kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan Paket 1 dan 2 bts 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (28/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nilai commitment fee itu sudah berdasarkan kesepakatan Jemy dengan Irwan Hermawan dalam sebuah pertemuan.

Pertemuan itu berawal dari rekomendasi Galumbang Menak Simanjuntak yang juga kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sebelum menemui Irwan Hermawan, Jemy terlebih dulu menemui Galumbang Menak di kantornya pada November 2020.

Dalam pertemuan dengan Galumbang, Jemy meminta agar PT Fiberhome dimenangkan dalam lelang tender proyek BTS 4G Kominfo sebab PT Sansaine Exindo menjadi subkontraktornya.

"Pada Bulan November 2020, Terdakwa Jemy Sutjiawan selaku Direktur PT Sansaine Exindo bertemu dengan Galumbang Menak Simanjuntak di kantor Galumbang Menak Simanjuntak di Jalan Tandean Jakarta Selatan untuk membantu Fiberhome ikut dalam Pekerjaan BTS 4G 2021," kata jaksa.

Ilustrasi BTS
Ilustrasi BTS (istimewa)

Adapun kesepakatan PT Sansaine Exindo menjadi subkontraktor PT Fiberhome terjadi dalam pertemuan Jemy Sutjiawan dengan Deng Mingsong.

Deng Mingsong sebagai perwakilan Fiberhome menjanjikan posisi Sansaine Exindo sebagai subkontraktor sembari meminta perkiraan harga untuk pemasangan tower.

"Selanjutnya Terdakwa Jemy Sutjiawan mencari referensi harga dengan menghubungi beberapa perusahaan antara lain PT VALTEL (Valeu Telekomunikasi) dan beberapa orang lain yang Terdakwa Jemy Sutjiawan tidak ingat. Selanjutnya Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan data berupa perkiraan harga untuk pemasangan tower kepada Deng Mingsong," ujar jaksa penuntut umum.

Baca juga: Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL tapi Tak Mau Bongkar, Ogah Cari Sensasi

Akibat perbuatannya itu, dia didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas