Hakim Tunda Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus BTS 4G Dirut Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan
Mendengar pernyataan dari jaksa KPK tersebut, Hakim Pontoh tampak berdiskusi untuk menentukan tanggal penundaan sidang.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jemy Sutjiawan.
Jemy Sutjiawan merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo).
Penundaan persidangan ini dilakukan lantaran jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum siap membacakan tuntutannya.
Sehingga, jaksa KPK meminta waktu penundaan selama sepekan kepada majelis hakim untuk mempersiapkan tuntutan terhadap terdakwa Jemy Sutjiawan.
"Mohon izin Yang Mulia, kami belum siap untuk membacakan tuntutan hari ini. Untuk itu kami mohon waktu satu Minggu," ucap jaksa KPK kepada Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, dalam persidangan, pada Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Mark Up Harga Beras Impor, Bulog Mengaku jadi Korban
Mendengar pernyataan dari jaksa KPK tersebut, Hakim Pontoh tampak berdiskusi untuk menentukan tanggal penundaan sidang.
Adapun Hakim Pontoh menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jemy Sutjiawan ditunda, pada tanggal 12 Juli 2024 mendatang.
"Demikian terdakwa, hari ini belum siap dibacakan untuk tuntutan oleh penuntut umum. Jadi ditunda hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 jam 13.30 WIB," ucap Hakim Ketua.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, terdakwa Jemy Sutjiawan hadir secara langsung. Ia tampak mengenakan pakaian kemeja bermotif batik berwarna biru, sambil membawa sejumlah dokumen.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyusul eks Menkominfo, Johnny G Plate menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan Kamis (28/3/2024), Jemy Sutjiawan disebut-sebut menggelontorkan commitment fee demi mendapat proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Commitment fee itu sebanyak USD 2,5 juta atau jika dikonversikan ke rupiah per hari ini, Kamis (28/3/2024) senilai Rp 39.682.500.000.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah Terkait Kasus Buronan Harun Masiku
Uang itu disampaikannya melalui Irwan Hermawan yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.