Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harapan Ibunda Vina Cirebon dan Secuil Aktivitas Pegi Setiawan Selama 48 Hari di Tahanan

Sukaesih (49), ibunda Vina Cirebon mengaku bersyukur terkait bebas dan gugurnya status tersangka Pegi Setiawan

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Harapan Ibunda Vina Cirebon dan Secuil Aktivitas Pegi Setiawan Selama 48 Hari di Tahanan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan setelah bebas dari tahanan meninggalkan Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). 

Setelah itu, ia pun menemui awak media yang sudah menunggunya.

Dalam kesempata bertemu awak media Pegi mengaku bahagia atas kebesannya.

Bahkan ia pun beberapa kali sempat tersenyum lebar di hadapan awak media.

Ia mengaku dirinya setelah bebas hanya ingin pulang dan beristirahat.

"Saya ingin pulang dan beristirahat," kata Pegi di Mapolda Jabar.

Ia pun memastikan bila dirinya dalam keadaan sehat, meskipun tubuhnya sedikit lebih kurus dibanding saat ia dihadirkan polisi sesaat setelah ditangkap.

"Sehat, sehat," kata Pegi.

BERITA TERKAIT

Ia pun sedikit mengungkap aktivitasnya selama di tahan.

"Di sini seperti biasa ibadah paling, tidur, makan tidur, makan," ucapnya.

Ia lantas meninggalakan Mapolda Jabar bersema keluarga dan kuasa hukumnya.

Polda Jabar Tak Penuhi Prosedur

Menyikapi bebasnya Pegi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.

"Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.

Diketahui, sebelum putusan praperadilan, polisi sebelumya sempat melimpahkan berkas penyidikan Pegi Setiawan ke kejaksaan.

Tetapi pihak kejaksaan saat itu mengembalikan berkas perkara Pegi kepada penyidik untuk dilengkapi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas