26 Ribu Kontainer Sempat Tertahan di Pelabuhan Diduga Terkait Impor Beras, Ini Kata Menperin
Sebanyak 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan beberapa waktu lalu, menjadi sorotan Menperin.
Editor: Malvyandie Haryadi
Pertama, kebijakan impor dikembalikan ke Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Kedua, menetapkan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) dan pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk produk impor.
Ketiga, menerbitkan Permendag baru yang khusus mengatur kategori sandang, pangan, dan padat karya.
"Pak Presiden sangat terbuka dan memerintahkan kepada menperin dan mendag untuk segera membahas itu," ucap dia.
Dugaan Kasus Impor Beras, Demokrat dan PKS Dukung Pembentukan Pansus
Ramainya kasus dugaan skandal beras impor senilai Rp2,7 triliun sekaligus kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar disoroti Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Akmal Pasluddin.
Dirinya mengaku mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk mengungkap kasus tersebut.
“Sangat mendukung usulan (Pansus skandal mark up impor beras),” kata Andi Akmal Pasluddin, pada Selasa (9/7/2024).
Menurut dia, pembentukan Pansus, diperlukan untuk mengetahui kebenaran soal skandal mark up impor beras.
Jika mark up impor beras tersebut benar adanya, maka akan melukai hati para petani dan rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, ia mengharapkan Pansus skandal mark up impor beras dapat secepatnya dibentuk.
“Karena apabila benar sangat melukai hati petani dan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Demokrat Suhardi Duka.
“Pansus setuju kalau memang kuat dugaan mark up harga pembelian (beras),” kata Suhardi Duka.
Dia menduga murahnya harga beras yang di impor ke Indonesia merupakan stok milik negara-negara produksi yang telah lama tersimpan di gudang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.