Ada Info Harun Masiku di Jakarta, Pimpinan KPK: Saya Enggak Tahu Ngumpetnya di Mana
Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata angkat bicara mengenai info bahwa eks caleg PDIP Harun Masiku berada di Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat bicara mengenai info bahwa eks caleg PDIP Harun Masiku berada di Jakarta.
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Dia sudah menjadi buronan dalam perkara itu sejak Januari 2020.
"Pak HM [Harun Masiku] ada di Jakarta kenapa enggak ditangkap? Ya Jakarta kan luas, ada 10 juta warga, dan saya enggak tau ngumpetnya di mana gitu kan, kalau kawan-kawan ada yang tahu, ya beritahukan, nanti kita jemput bersama," kata Alex kepada wartawan dikutip pada Rabu (10/7/2024).
Alex memastikan KPK terus berupaya mencari Harun Masiku. Katanya, mencari Harun tidak lah mudah.
"Jadi upaya itu terus kami lakukan, memang tidak mudah, tapi kami meyakini bahwa cepat atau lambat nanti pasti akan ketemu juga," kata Alex.
Informasi yang menyebutkan Harun Masiku ada di Jakarta sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Army Mulyanto, di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Diketahui Donny melaporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke dewas pada hari itu.
Rossa dilaporkan atas dugaan penggeledahan tanpa izin dan melakukan intimidasi saat pemeriksaan terhadap Donny. Rossa juga disebut melakukan intimidasi kepada Donny.
Baca juga: 4 Tahun Gagal Tangkap Harun Masiku, Kini KPK Minta Bantuan Masyarakat
Selain itu, Rossa juga disebut mengancam Donny dan melakukan gratifikasi hukum.
"Sebenarnya lebih ke memastikan supaya Pak Donny ini bisa bekerja sama. Bahkan sampai Pak Rossa menyampaikan bahwa dia sudah tahu keberadaan Harun Masiku, masih ada di Jakarta," kata Army di Kantor Dewas KPK.
"Intinya, lebih melobi bagaimana kemudian Pak Donny ini yakin untuk bisa bekerja sama. Belasan kali disampaikan [gratifikasi hukum]," sambungnya.