Anak Buah Lempar Semua Kesalahan ke SYL soal Korupsi di Kementan: Atasan Harus Bertanggung Jawab
anak buah melemparkan semua kesalahan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Penulis: Rifqah
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Melalui duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anak buah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melemparkan semua kesalahan kepada atasannya itu terkait korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebab, merasa tidak menerima manfaat dari perintah-perintah SYL, termasuk untuk mengumpulkan uang dari para pejabat Kementan.
Dalam duplik itu, anak buah SYL, Kasdi Subagyo merasa terancam sehingga terpaksa menuruti semua perintah SYL, karena takut membuat SYL marah.
Kasdi sendiri merupakan bawahan SYL yang juga menjadi salah satu terdakwa kaasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL.
"Begitu banyak di Kementan yang terpaksa melakukan dan menuruti perintah atasan ini karena ada ancaman dan keterpaksaan di luar kehendaknya," ujar penasihat hukum Kasdi, Efendi Simanjuntak, dalam persidangan Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Adanya keterpaksaan karena takut Syahrul Yasin Limpo akan marah, takut dipindah tugaskan, demosi jabatan, atau dinonjob kan," tanbahnya.
Maka dari itu, pihak Kasdi menilai bahwa SYL semestinya bertanggung jawab atas perintah-perintah yang ia berikan tersebut.
"Di samping terdakwa juga tidak menerima keuntungan materiil apapun dari melaksanakan perintah tersebut, maka terdakwa bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini. Tetapi, atasan yang menyuruhlah yang harus bertanggung jawab secara pidana," kata Efendi.
Menurut Efendi, kondisi terpaksa itu sudah meniadakan unsul kesalahan, sehingga pihak Kasdi bersikukuh dalam pleidoi agar dibebaskan dari tuntutan enam tahun penjara.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami penasihat hukum menyatakan tetap pada nota pembelaan penasihat hukum, maupun pembelaan pribadi terdakwa sebagaimana dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi pada 5 Juli 2024," ujar penasihat hukum Kasdi tersebut.
Sebagai informasi, vonis atau putusan Majelis Hakim soal kasus korupsi di lingkungan Kementan ini dijadwalkan pada Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Jelang Divonis Kasus Korupsi, Eks Mentan SYL Minta Didoakan
Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa KPK pada Jumat (28/6/2024) lalu.
Adapun, SYL didakwa oleh KPK menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Dalam hal ini, jaksa menyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.