Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Buah Lempar Semua Kesalahan ke SYL soal Korupsi di Kementan: Atasan Harus Bertanggung Jawab

anak buah melemparkan semua kesalahan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Penulis: Rifqah
Editor: Salma Fenty
zoom-in Anak Buah Lempar Semua Kesalahan ke SYL soal Korupsi di Kementan: Atasan Harus Bertanggung Jawab
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat diambil sumpahnya sebelum bertindak sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024) - Fahmi Ramadhan. - anak buah melemparkan semua kesalahan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

TRIBUNNEWS.COM - Melalui duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anak buah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melemparkan semua kesalahan kepada atasannya itu terkait korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebab, merasa tidak menerima manfaat dari perintah-perintah SYL, termasuk untuk mengumpulkan uang dari para pejabat Kementan.

Dalam duplik itu, anak buah SYL, Kasdi Subagyo merasa terancam sehingga terpaksa menuruti semua perintah SYL, karena takut membuat SYL marah.

Kasdi sendiri merupakan bawahan SYL yang juga menjadi salah satu terdakwa kaasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL.

"Begitu banyak di Kementan yang terpaksa melakukan dan menuruti perintah atasan ini karena ada ancaman dan keterpaksaan di luar kehendaknya," ujar penasihat hukum Kasdi, Efendi Simanjuntak, dalam persidangan Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Adanya keterpaksaan karena takut Syahrul Yasin Limpo akan marah, takut dipindah tugaskan, demosi jabatan, atau dinonjob kan," tanbahnya.

Maka dari itu, pihak Kasdi menilai bahwa SYL semestinya bertanggung jawab atas perintah-perintah yang ia berikan tersebut.

BERITA TERKAIT

"Di samping terdakwa juga tidak menerima keuntungan materiil apapun dari melaksanakan perintah tersebut, maka terdakwa bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini. Tetapi, atasan yang menyuruhlah yang harus bertanggung jawab secara pidana," kata Efendi.

Menurut Efendi, kondisi terpaksa itu sudah meniadakan unsul kesalahan, sehingga pihak Kasdi bersikukuh dalam pleidoi agar dibebaskan dari tuntutan enam tahun penjara.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami penasihat hukum menyatakan tetap pada nota pembelaan penasihat hukum, maupun pembelaan pribadi terdakwa sebagaimana dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi pada 5 Juli 2024," ujar penasihat hukum Kasdi tersebut.

Sebagai informasi, vonis atau putusan Majelis Hakim soal kasus korupsi di lingkungan Kementan ini dijadwalkan pada Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Jelang Divonis Kasus Korupsi, Eks Mentan SYL Minta Didoakan

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa KPK pada Jumat (28/6/2024) lalu.

Adapun, SYL didakwa oleh KPK menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Dalam hal ini, jaksa menyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Meyer dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat.

Selain itu, Jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp500 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan.

SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.

Kasus Korupsi SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Sebagai informasi, dalam perkara korupsi ini, SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.

Dalam aksinya tersebut, SYL disebut tak sendiri, ia dibantu oleh eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

SYL memperoleh uang tersebut dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kemudian, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas