Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Tak Nikmati Hasil Korupsi Tol MBZ, 4 Terdakwa Tak Dituntut Uang Pengganti

Atas dasar itulah para terdakwa tidak dituntut uang pengganti, meski kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih Rp 510 miliar.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Dianggap Tak Nikmati Hasil Korupsi Tol MBZ, 4 Terdakwa Tak Dituntut Uang Pengganti
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed alias Tol MBZ, menjalani sidang pembacaan surat tuntutan dari jaksa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). Keempatnya yakni mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.  

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur jaksa, membacakan tuntutan denda.

Tuntutan itu dilayangkan jaksa karena menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaiamana dakwaan primair.

Konglalikong Untungkan Dua Konsorsium

Dalam perkara ini para terdakwa dijerat atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.

"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 –  STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.

Berita Rekomendasi

"Menguntungkan KSO Waskita Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00" kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas