H-1 Jelang Vonis, Tiba-tiba Eks Mentan SYL Irit Bicara hanya Memohon Doa
Bakal hadapi vonis Kamis (11/7/2024) eks Mentan SYL pilih irit bicara hanya memohon doa berharap bebas dari jerakan kasus gratifikasi dan pemerasan.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak seperti biasanya, jelang vonis eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pilih irit bicara.
SYL hanya memohon doa menghadapi sidang vonis Kamis (11/7/2024) besok.
Dia mendelegasikan tim kuasa hukumnya untuk menjawab pertanyaan awak media perihal vonisnya besok.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara korupsi ini telah dituntut 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Kemudian dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Eks Mentan SYL Minta Didoakan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta doa usai persidangan pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Duplik sendiri merupakan upaya terakhir SYL sebelum divonis lusa, Kamis (11/7/2024) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
"Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya. Sama PH (penasihat hukum) yah, saya enggak bisa berbicara. Terimakasih banyak atas perhatiannya," ujar SYL kepada awak media usai persidangan, Selasa (9/7/2024).
Namun, SYL enggan berbicara lebih banyak terkait jadwal vonis atau putusan perkara yang menjeratnya itu.
SYL lebih memilih untuk mendelegasikan pernyataan-pernyataan melalui tim penasihat hukumnya.
"Enggak bisa banyak bicara. Makasih ya," kata SYL.
Kuasa Hukum Harap Hakim Beri Putusan Seadil-adilnya untuk SYL
Dari tim penasihat hukum sendiri mengungkapkan harapanya agar kliennya dibebaskan dalam putusan lusa.
Harapan itu lantaran pihak penasihat hukum menilai tak terbuktinya dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
"Kami berharap karena penuntut umum maupun saksi tidak ada fakta sedikitpun yang menunjukan SYL bersalah, saya kira sudah sepantasnya beliau dibebaskan dalam segala tuntutan hukum dari jaksa penuntut umum," ujar penasihat hukum SYL, Djamalluddiin Koedoeboen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.