Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari
Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asyari sebagai anggota KPU.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asyari sebagai anggota KPU.
Keppres dengan nomor 73 P tersebut diteken Jokowi pada 9 Juli 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Keppres tersebut merupakan tindakan lanjut dari keputusan DKPP yang memecat Hasyim Asyari sebagai Ketua sekaligus anggota KPU karena kasus asusila.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari, Rabu, (10/7/2024).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pelaksanan Pilkada serentak yang akan digelar pada November mendatang tetap berjalan dengan baik dan lancar.
Hal itu disampikan Jokowi merespon pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," katanya usai meninjau RSUD Sinjai Sulawesi Selatan, Kamis, (4/7/2024).
Baca juga: Wapres Yakini Pemecatan Hasyim Asyari Tak Ganggu Pilkada: Yang Bermasalah Hanya Individu
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.