Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu SYL dan Jaksa KPK Saling Sindir Jelang Sidang Putusan, Pantun Dibalas Pertanyaan Nurani

Pihak SYL dan Jaksa KPK saling sindir saat membacakan replik dan duplik dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kubu SYL dan Jaksa KPK Saling Sindir Jelang Sidang Putusan, Pantun Dibalas Pertanyaan Nurani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah memasuki babak akhir.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengagendakan akan menggelar sidang putusan untuk SYL pada Kamis (11/7/2024).

Hal menarik terjadi saat persidangan memasuki babak akhir.

Saling sindir pihak SYL dan Jaksa KPK pun terjadi dalam sidang.

SYL diketahui saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi menangis sesegukan.

Dalam pleidoinya SYL meminta dirinya dibebaskan.

Ia pun memamerkan sejumlah prestasinya selama berkarir sebagai pejabat di daerah hingga menjadi menteri.

Baca juga: Anak Buah Lempar Semua Kesalahan ke SYL soal Korupsi di Kementan: Atasan Harus Bertanggung Jawab

Berita Rekomendasi

"Saya menyesali perbuatan saya, saya siap bertanggung jawab Yang Mulia. Namun, saya ingin bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta di sisa hidup saya yang kini berumur 70 tahun," kata SYL membacakan pleidoinya, Jumat (5/7/2024) siang.

Ia pun mengatakan dirinya bukan seorang penjahat dan pemeras seperti yang dituduhkan.

"Saya bukan penjahat apa lagi pemeras, saya bukan pengkhianat, saya ini pejuang dari negara bangsa ini. Saya belum pernah dihukum yang mulia," katanya.

Baca juga: Balas Pantun Jaksa KPK soal Tangisan, Kubu SYL: Umar bin Khattab Pun Menangis

Menyikapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyindir SYL lewat pantun saat sidang replik, Senin (8/7/2024).

Pantun dilontarkan jaksa Meyer Simanjuntak saat mengawali pembacaan replik atas pledoi SYL.

Kota Kupang, Kota Balikpapan
Sungguh indah dan menawan
Katanya pejuang dan pahlawan
Dengar tuntutan nangis sesengukan

Dalam repliknya, jaksa menilai bahwa pleidoi SYL cenderung dramatis dan puitis.

Padahal hal tersebut menurut jaksa tidak bisa mengapus tindak pidana yang telah didakwakan kepada SYL.

"Dan tidaklah membuat kita semua menjadi lupa akan fakta persidangan yang terang-benderang berisi perbuatan perbuatan koruptif begitu meraja-lela yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Menteri Pertanian," ujar jaksa.

Jaksa KPK pun memberikan pantun lain setelah menyinggung soal biduan Nayunda Nabila.

Jalan-jalan ke Kota Balikpapan
Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan
Janganlah mengaku pahlawan
Jikalau engkau masih suka biduan

Selain itu, jaksa pun membocorkan soal chat atau percakapan di ponsel milik SYL yang kini disita KPK.

Di dalam ponsel tersebut, menurut jaksa, terdapat chat atau percakapan yang bisa saja ditampilkan seluruhnya di dalam persidangan.

Namun tim jaksa penuntut umum memilih untuk menahan atau hanya menampilkan sebagian saja.

"Kalaulah ada niat menghina atau mencari sensasi, tentulah penuntut umum akan menampilkan seluruh barang bukti, termasuk isi yang ada di dalam handphone terdakwa yang telah disita dan dikloning isinya. Penuntut umum bisa saja menampilkan seluruh isi chat yang ada di dalam handphone tersebut," ujar Meyer Simanjuntak dalam persidangan.

Ditahannya sebagian chat tersebut untuk tampil di persidangan karena dianggap jaksa tak berkaitan dengan perkara korupsi.

Namun chat-chat itu menurut jaksa menjurus kepada tindak asusila atau perselingkuhan.

"Penuntut umum dengan sabar dan sadar membatasi diri dengan tidak melakukannya. Oleh karena perkara ini yang sedang disidangkan terhadap terdakwa adalah tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perselingkuhan atau keasusilaan," ujar jaksa.

Sindiran jaksa KPK tersebut pun lantas dibalas dalam duplik yang dibacakan penasihat hukum SYL.

"Perlu kami sampaikan bahwa air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah iba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada Tuhan semata segala kebesaran dan kekuatan itu," ujar penasihat hukum SYL, Djamalluddin Koedoeboen dalam persidangan, Selasa (9/7/2024).

Bahkan terkait tangisan, kubu SYL mengungkit tokoh Islam, Umar Bin Khattab yang konon ditakuti bangsa jin.

"Bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khatab yang iblis pun takut padanya tak segan-segan menangis bercucuran air mata," ujar Koedoeboen.

Selain bentuk kepasrahan, tangisan itu juga menurut penasihat hukum merupakan cerminan merasa dizalimi oleh jaksa penuntut umum.

Menurut penasihat hukum, jika tidak ikut terharu atas tangisan tersebut, maka nuraninya dipertanyakan.

"Tangis Terdakwa yang jujur disampaikan Terdakwa tanpa rekayasa karena benar-benar merasa dizalimi dan tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jika kita tidak terharu dengan tangis terdakwa, maka perlu dipertanyakan tentang Nurani kita semua," katanya.

Dalam dupliknya, pihak SYL menilai bahwa jaksa KPK tak bisa membuktikan adanya aliran uang tidak sah untuk biduan, Nayunda Nabila.

"Hal itu tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah," ujar penasihat hukum SYL.

Menurut penasihat hukum, Nayunda dibayar secara profesional sebagai pengisi acara di Kementan.

SYL diketahui dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Selain itu, SYL pun dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta yang dilelang tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun.

Jaksa menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(Tribunnews.com/ ashri/ ilham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas