Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyesal Setelah Ditangkap KPK, Terdakwa Kasus Korupsi Pesawat Garuda Minta Dibebaskan

Dia pun berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Terlebih Soetikno telah dihukum dalam perkara yang penyidikannya dilakukan KPK.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menyesal Setelah Ditangkap KPK, Terdakwa Kasus Korupsi Pesawat Garuda Minta Dibebaskan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Permintaan eks Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu disampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

"Bagi saya Majelis Hakim Yang Mulia adalah tempat terakhir di dunia ini untuk saya mencari dan mendapatkan keadilan. Sekali lagi Majelis Hakim Yang Mulia, saya memohon dengan sangat agar saya bisa diputus bebas dari perkara ini," ujar Soetikno di dalam persidangan.

Baca juga: KPK Tegaskan Penggeledahan di Rumah Advokat PDIP Didasari Surat Perintah

Dalam pleidoinya, sang terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.

Dia pun berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Terlebih Soetikno telah dihukum dalam perkara yang penyidikannya dilakukan KPK.

"Saya sangat menyesal atas kesalahan yang telah saya perbuat tersebut sehingga saya berharap tidak dimasukan lagi dalam pusaran peristiwa yang sama yang hukumannya telah saya jalani. saya jera dan sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selain penyesalan, Soetikno juga mengungkit soal keluarganya dalam pleidoi ini.

Baca juga: KPK Didesak Segera Periksa Petinggi BPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ

Bahkan katanya, dia sampai membohongi cucu-cucunya saat menjalani hukuman dalam perkara lain.

"Saya harus berbohong kepada cucu-cucu saya, Yang Mulia, bahwa kakeknya sedang kuliah dan masuk asrama. Mereka kadang bertanya, 'Kok opa sekolah tidak selesai selesai terus dan lama sekali sekolahnya'. Cucu-cucu saya telah menjadi korban dari kesalahan saya terdahulu," katanya.

Dalam perkara ini, ada terdakwa lain yang semestinya juga membacakan pleidoi atau pembelaan.

Terdakwa yang dimaksud ialah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Namun dari pihak Emirsyah belum siap untuk menyampaikan pleidoinya hari ini, Rabu (10/7/2024).

Mereka pun meminta agar sidang pembacaan pleidoi ditunda hingga pekan depan.

"Untuk dari kami Yang Mulia, kami mohon maaf sebelumnya Yang Mulia, kami belum siap. Mohon penundaan satu minggu saja Yang Mulia, jika berkenan Yang Mulia," ujar penasihat hukum Emirsyah Satar kepada Majelis Hakim.

Permintaan itu kemudian dikabulkan Majelis Hakim meski penasihat hukum sempat mendapat nasihat terlebih dulu.

Persidangan kemudian ditunda hingga Rabu (17/7/2024).

"Karena ini adalah salah satu hak dari terdakwa ya, untuk mengajukan nota pembelaan. Kami masih bisa beri toleransi ya, pada saudara untuk satu minggu," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Dalam perkara ini, Emirsyah dan Soetikno sebelumnya telah dituntut hukuman yang berbeda-beda oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Seorang Pegawai KPK Kecanduan Main Judi Online, Lakukan 300 Kali Transaksi Total Rp74 Juta

Emirsyah dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti USD 86.367.019.

Sedangkan Soetikno dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 Euro Uni Eropa.

Dalam perkara korupsi pengadaan Pesawat Garuda ini, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas